“Pengasuh dan Pembimbing Pesantren sangat berperan dalam mewakili pengasuhan yang dilakukan oleh orang tua santri. Oleh karenanya, menjadi sangat penting bagi Pengasuh dan Pendidik di Pondok Pesantren untuk memahami Displin Positif,” tutur Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti dalam sambutannya, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sepanjang tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat 16.106 kasus kekerasan terhadap anak, dimana didalamnya termasuk kasus kekerasan yang terjadi di lingkup pondok pesantren. Perlindungan khusus anak di lingkungan pondok pesantren ini penting untuk dilakukan di tengah kedaruratan kekerasan pada anak belakangan ini.
Baca Juga: Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Berikan Perlawanan Terbaik Lawan Irak
Ciput mengungkapkan, Disiplin Positif menjadi suatu pendekatan yang dapat digunakan dalam menumbuhkan kedisiplinan pada diri anak dengan konsekuensi logis dan tanpa kekerasan, dengan memperhatikan 4 (empat) Hak Dasar Anak yang wajib dipenuhi, yaitu: (1) Hak Kelangsungan Hidup; (2) Hak Perlindungan; (3) Hak Tumbuh Kembang; dan (4) Hak Berpartisipasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta, Masmin Afif menyampaikan, Kementerian Agama memiliki komitmen luar biasa dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkup satuan pendidikan keagamaan. Salah satunya dengan hadirnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
“Hal ini menjadi langkah konkret dari pemerintah untuk terus hadir dalam melindungi setiap individu, khususnya anak–anak juga santri, yang harus diikuti dan diimplementasikan oleh kita semua. Kementerian Agama juga berkomitmen untuk memberikan sanksi pada pihak pessantren sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pesantren pada anak didiknya atau dalam hal ini santri dan santriwati,” ungkap Masmin.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) D.I. Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, pendekatan Disiplin Positif dapat menunjang terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) dengan terwujudnya Satuan Pendidikan Ramah Anak.
“Kegiatan ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk bersama mewujudkan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak dan melindungi anak–anak dari segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Harapan kami kedepannya pondok pesantren dapat mulai bergerak dan menginisiasi menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak, serta aturan-aturan di pondok pesantren yang dapat mendukung pemenuhan anak,” jelas Erlina.
Pada akhir sesi bimbingan teknis, seluruh peserta bimbingan teknis serta Dinas pengampu urusan perempuan dan anak bersama Kementerian Agama di 5 (lima) Kabupaten/Kota di Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh DP3AP2 Provinsi D.I. Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Agama di Provinsi D.I. Yogyakarta.
Ciput melanjutkan, setelah dilakukannya penandatanganan kesepakatan, kedepannya akan dilakukan Deklarasi Bersama Satuan Pendidikan Ramah Anak bekerjasama dengan Kementerian Agama Provinsi D.I. Yogyakarta.
"Kami pun berharap, dalam waktu dekat, pondok pesantren yang telah mendapatkan ilmu terkait Disiplin Positif untuk lingkungan pondok pesantren, dapat menerapkan pendekatan Disiplin Positif di pondok pesantren, dan berbagi ilmu dengan pondok pesantren lainnya di wilayah masing-masing," ujar Ciput.
Selain itu, Ciput melanjutkan bahwa pengasuh dan pendidik di pondok pesantren juga dapat bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di wilayah masing-masing, guna memberikan pendampingan pengasuhan positif yang lebih bermakna, utamanya di saat diperlukan pendampingan profesional pada anak didik.***
Artikel Terkait
Pesantren kilat 2023 Untuk Adik Binaan Penghafal Quran di Ramadhan Inspiratif Graha Dhuafa Indonesia (GDI)
Kemenag Tegaskan, Tidak Ada Pungutan Liar di Program Kemandirian Pesantren
Apa Itu Inkubasi Bisnis Pesantren? Ada Jenis Usaha yang Diberi Bantuan Modal oleh Kementerian Agama
Pendaftaran Pesantren Putri Al Mawaddah Ponorogo Gelombang 2 Tahun 2023 Sudah Dibuka
Profil Singkat Pondok Ngabar, Salah Satu Pesantren di Ponorogo