ngaderes.com - Di zaman sekarang kita dapat dengan mudahnya mengakses berita di berbagai media sosial seperti di Instagram, Facebook, TikTok, Twitter, dan sebagainya. Namun, dari segala kecanggihan yang ada tidak semua berita yang ditayangkan pantas untuk dipertontonkan pada khalayak. Salah satu seperti yang sedang lalu lalang di media sosial sekarang mengenai anak usia 15 tahun yang mengalami putus cinta hingga kisahnya viral.
Fajar Labatjo atau yang lebih kita kenal dengan Fajar “sad boy”, remaja ini lahir pada 31 Mei 2007. Ia merupakan anak ketiga dari empat bersaudara, dari pasangan Rahmiyati Humola dan Erol Labatjo. Ia berasal dari Gorontalo tepatnya Desa Bubea, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Di usianya yang belum genap 16 tahun ini, ia kerap di undang di berbagai acara televisi maupun podcast. Salah satunya pada podcast Denny Cagur, ia berhasil menarik perhatian netizen dengan kisah cintanya yang berakhir sad. Hingga ia mendapatkan julukan Fajar “sad boy” oleh netizen.
Namun dibalik berita ketenarannya ia tetaplah seorang remaja berusia 15 tahun, yang masih tergolong anak di bawah umur dan tengah mencari jati dirinya. Pada fenomena ini yang patut disayangkan yaitu viralnya lantaran kisah cintanya yang berakhir “sad” dan bukanlah merupakan sebuah pencapaian ataupun suatu prestasi yang dapat dibanggakan.
Kita tentunya tahu jika ada pasal-pasal tertentu dalam KPI (Komisi Penyiaran Indonesia ), salah satunya yaitu pasal 29 P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Pada pasal ini disebutkan bahwasanya;
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan yakni tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawab, wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja yang menjadi narasumber.
Hal ini juga telah disinggung oleh salah satu YouTuber Indonesia Deddy Corbuzier pada salah satu podcast yang diunggahnya beberapa hari lalu, pasalnya pernah waktu itu ketika ia menjadi host di acara “Hitam Putih” Trans7 dan mengundang pasangan yang menikah di usia dini lalu menjadikannya sebagai narasumber, saat itu ia mendapatkan peringatan dari KPI ( komisi Penyiaran Indonesia ). "Saya pernah di Hitam Putih ngundang anak kecil, kena KPI, kena saya. Pertanyaannya, sekarang, ketika Fajar Sadboy dan mantannya, usia di bawah umur, masuk ke dalam TV, mana KPI-nya?" ujarnya dalam podcastnya.
“Padahal kalau kita ngerujuk pada pasal 29 peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, disebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah umur 18 tahun di luar kapasitas mereka serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka,” tambahnya. Ia berkali-kali menanyakan peran KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) serta kinerjanya.
Penulis: Meirysha Rachmawati Devi, Mahasiswa D3 Farmasi Akafarma Sunan Giri Ponorogo
Artikel Terkait
KPI Ingatkan Pengelola Siaran Televisi Soal Konten Viral yang Menimbulkan Penyakit Sosial, Jangan Diperluas!
KPI Punya Peran Terhadap Kualitas Generasi Anak Bangsa Melalui Pengawasan Penyiaran di Indonesia