Peran Kekayaan Intelektual Terhadap Ekonomi Indonesia

- Senin, 23 Januari 2023 | 14:10 WIB
Ilustrasi peran Kekayaan Intelektual untuk perekonomian Indonesia
Ilustrasi peran Kekayaan Intelektual untuk perekonomian Indonesia



ngaderes.com
- Kekayaan intelektual (KI) memainkan peran penting dalam percepatan pertumbuhan ekonomi di era globalisasi. Dalam era globalisasi, persaingan ekonomi semakin ketat, dan inovasi menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas dan memenangkan pasar.

Kekayaan Intelektual (KI) memberikan perlindungan yang diperlukan bagi inovasi, sehingga memberikan insentif bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam R&D dan inovasi baru. Paten, merek dagang, dan desain industri memberikan perlindungan eksklusif bagi pemegang paten dan perusahaan yang membuat inovasi, yang membantu dalam meningkatkan nilai perusahaan dan meningkatkan daya saing di pasar global.

Hak cipta memberikan perlindungan bagi kreativitas dan inovasi dalam bidang seni, literatur, dan media, yang membantu dalam meningkatkan kualitas produk dan meningkatkan pendapatan perusahaan.

Baca Juga: Hikmah Mendalam Di Balik Peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober dan Hari Pahlawan 10 November yang Belum Kamu Tau

Secara historis, Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektuan (HKI) pada tahun 1844. Selanjutnya mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).

Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman (J.S. 5/41/4) yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten dan tahun 1961 pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda.
Di bidang merek dagang, pelanggaran tidak hanya menyangkut merek asing.

Selain merek ternama mancanegara, merek lokal juga tak luput dari sasaran peniruan dan pemalsuan. Antara lain produk rokok, tas, sandal dan sepatu, pakaian, parfum, jam tangan, alat tulis dan tinta printer, oli, bahkan onderdil mobil. Kasus pemalsuan terakhir ini terungkap melalui operasi razia di sebuah toko di Jakarta Barat yang mendapatkan banyak suku cadang Daihatsu palsu. Pelaku sudah diadili dan saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Media Sosial Internet sebagai Media Baru dalam Dakwah Islam

Di bidang merek dagang, pelanggaran tidak hanya menyangkut merek asing. Selain merek ternama mancanegara, merek lokal juga tak luput dari sasaran peniruan dan pemalsuan. Antara lain produk rokok, tas, sandal dan sepatu, pakaian, parfum, jam tangan, alat tulis dan tinta printer, oli, bahkan onderdil mobil. Kasus pemalsuan terakhir ini terungkap melalui operasi razia di sebuah toko di Jakarta Barat yang mendapatkan banyak suku cadang Daihatsu palsu. Pelaku sudah diadili dan saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus Daihatsu sepertinya bukan kasus terakhir. Prediksi ini muncul karena adanya fenomena pelanggaran hukum yang belum tergoyahkan dengan sanksi pidana yang dijatuhkan. Faktor jera hukum masih belum mampu menunjukkan kekuatannya. Pengadilan tampaknya masih setengah hati dalam menjatuhkan sanksi.

Padahal, pemalsuan suku cadang tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat merugikan dan mengancam nyawa mereka. Namun, tingkat kesadaran hukum masyarakat masih sangat menentukan. Walaupun harus dipaksakan melalui putusan pengadilan, kesadaran masyarakat akan hukum Hak Kekayaan Intelektual tetap sangat penting bagi kepentingan pemegang Hak Kekayaan Intelektual dan jaminan kepastian, kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat konsumen secara keseluruhan.

KI juga membantu dalam meningkatkan akses pasar global. Merek dagang dan paten membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dan membedakan produk mereka dari pesaing, yang membantu dalam meningkatkan ekspansi pasar. Inovasi dalam teknologi juga membantu dalam meningkatkan akses pasar global, dengan meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya. 


Penulis : Rama Karomah 
Editor : Annisa

 

Editor: Annisa Sasa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Setruman Negatif Media Sosial Terhadap Mental Remaja

Minggu, 5 Februari 2023 | 12:00 WIB
X