ngaderes.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menganggap prinsip perlindungan anak adalah hal yang sangat mendasar dalam pengawasan konten siaran di televisi dan radio.
Oleh karena itu, jika ada program siaran yang mengeksploitasi anak, melakukan bullying (intimidasi) pada anak, maka dapat dipastikan KPI akan tegas memberikan sanksi.
Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah di kantor KPI dalam pertemuan dengan pengelola program siaran televisi, Jumat (20/01/2023) sebagaimana dilansir dari laman resmi kpi.go.id.
Baca Juga: Menikmati Kesegaran Air Terjun Jumog Karanganyar, Wisata Air yang Mudah Dijangkau
Selain itu, KPI mengedepankan prinsip imparsialitas atau tidak berpihak dalam penjatuhan sanksi. “Sehingga, jika terbukti melanggar ya harus ditindak,” tegas Nuning.
Dirinya mencermati, belakangan ini banyak program siaran di televisi yang bersumber dari sesuatu yang sedang viral di media sosial.
“Hal ini harus mendapat perhatian khusus untuk diatur, agar tidak semata-mata menampilkan yang viral demi menaikkan angka rating. Padahal harus dipahami betul, aturan di televisi dan radio sangat berbeda dengan aturan di media sosial yang sangat longgar dan cenderung tak punya aturan," ujar Nuning.
Dia mengingatkan, jangan sampai konten-konten viral di media sosial yang cenderung menimbulkan penyakit sosial baru, diperluas oleh televisi ke tengah publik.
Artikel Terkait
Zooerney Cinta Yatim Indonesia, Graha Dhuafa Indonesia Beri Kebahagiaan Bersama Anak YatimÂ
Lewat Nobar, Yayasan Graha Dhuafa Indonesia Bagi Kebahagiaan Bersama Anak Hebat
Dinkes Larang Nakes dan Faskes Kota Bandung Beri Obat Cair ke Pasien Anak
Perempuan Muda Karya (PMK) Adakan Talkshow Peran Wanita sebagai Tiang Negara Dalam Mendidik Anak
Menteri PPPA Lakukan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Terkait Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual