• Kamis, 28 September 2023

KPI Ingatkan Pengelola Siaran Televisi Soal Konten Viral yang Menimbulkan Penyakit Sosial, Jangan Diperluas!

- Minggu, 22 Januari 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi KPI pegang prinsip perlindungan anak dalam dalam pengawasan konten siaran di televisi. (Gambar: canva.com/edited)
Ilustrasi KPI pegang prinsip perlindungan anak dalam dalam pengawasan konten siaran di televisi. (Gambar: canva.com/edited)

 

ngaderes.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menganggap prinsip perlindungan anak adalah hal yang sangat mendasar dalam pengawasan konten siaran di televisi dan radio.

Oleh karena itu, jika ada program siaran yang mengeksploitasi anak, melakukan bullying (intimidasi) pada anak, maka dapat dipastikan KPI akan tegas memberikan sanksi.

Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah di kantor KPI dalam pertemuan dengan pengelola program siaran televisi, Jumat (20/01/2023) sebagaimana dilansir dari laman resmi kpi.go.id.

 Baca Juga: Menikmati Kesegaran Air Terjun Jumog Karanganyar, Wisata Air yang Mudah Dijangkau

Selain itu, KPI mengedepankan prinsip imparsialitas atau tidak berpihak dalam penjatuhan sanksi. “Sehingga, jika terbukti melanggar ya harus ditindak,” tegas Nuning.

Dirinya mencermati, belakangan ini banyak program siaran di televisi yang bersumber dari sesuatu yang sedang viral di media sosial.

“Hal ini harus mendapat perhatian khusus untuk diatur, agar tidak semata-mata menampilkan yang viral demi menaikkan angka rating. Padahal harus dipahami betul, aturan di televisi dan radio sangat berbeda dengan aturan di media sosial yang sangat longgar dan cenderung tak punya aturan," ujar Nuning.

Dia mengingatkan, jangan sampai konten-konten viral di media sosial yang cenderung menimbulkan penyakit sosial baru, diperluas oleh televisi ke tengah publik.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Ponorogo Bedah Data 191 Kasus Pemohon Dispensasi Nikah Tahun 2022, Tidak Semua Pelajar

“Jangan sampai televisi melakukan amplifikasi (pengembangan atau perluasan) terhadap konten viral di media sosial yang muatannya mengarah pada munculnya penyakit sosial,” tandasnya.

Nuning melanjutkan, pada dasarnya menjadikan muatan viral di media sosial sebagai konten televisi jika bermuatan positif, sah-sah saja.

"Maka dari itu, ketika menginisiasi sebuah program siaran, jangan sampai memunculkan persoalan baru. Misalnya, eksploitasi anak, bullying, mandi-mandi lumpur atau pun pukul-pukul panci,” ujarnya.

Nuning menilai hal seperti itu seharusnya tidak perlu dimunculkan di televisi, kecuali dalam rangka menjadikan sebuah bahasan tentang fenomena sosial dengan mengundang narasumber yang kompeten.***

Editor: Intan Resika Rohmah

Sumber: KPI.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kebakaran TPA Sarimukti Berhasil Dipadamkan

Rabu, 27 September 2023 | 09:00 WIB
X