ngaderes.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo langsung merapatkan barisan menyikapi terjadinya kasus pernikahan dini. Kordinasi dilakukan dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk membedah data 191 permohonan dispensasi nikah yang muncul sepanjang 2022 lalu.
Menyikapi banyaknya pemohon dispensasi nikah, Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo juga bergegas melangkah dengan mendata fluktuasi jumlah peserta didik di setiap satuan pendidikan untuk mendata angka putus sekolah.
‘’Tolong dipahami bahwa batas usia menikah itu minimal 19 tahun. Tidak semua pemohon dispensasi nikah masih berstatus pelajar, sebagian sudah lulus setingkat sekolah menengah atas,’’ kata Kepala Dindik Ponorogo Nurhadi Hanuri sebagaimana dilansir dari laman resmi pemkab ponorogo.go.id, Jumat (13/01/2023).
Baca Juga: Hasil PSG vs Al-Nassr 5-4: Ronaldo dan Messi Kembali Bertemu Dalam Laga Persahabatan
Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan fakta siswi setingkat sekolah menengah pertama (SMP) yang orang tuanya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
‘’Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah,’’ terangnya.
Nurhadi juga mengungkap data dari Kemenag Ponorogo bahwa 176 putusan dispensasi nikah yang sudah masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) selama 2022 terdiri dari 46 pemohon mempelai pria dan 130 mempelai wanita. Di samping itu, Pengadilan Agama telah menolak delapan permohonan dispensasi nikah dan belum memutuskan tujuh perkara di antaranya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Resmikan Seke Buka Tanah untuk Lahan Konservasi dan Ruang Publik
‘’Jumlah 191 sebenarnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 266 dispensasi,’’ jelasnya.
Artikel Terkait
Program Transformasi Perpustakaan, Dispusip Kabupaten Ponorogo Gelar Pelatihan Dongeng
Pekerjaan Peningkatan Kualitas Jalan di Ponorogo Habiskan Anggaran Senilai Rp 155 miliar
Ponorogo Kini Punya Water Fountain atau Air Mancur Menari di Telaga Ngebel
Banyak Pemohon Dispensasi Nikah dari Kalangan Pelajar di Ponorogo, Kabid P3A: Ada Penurunan Kasus