Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.
Kemudian terkait perampasan harta kekayaan/aset Terdakwa, akan dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dapat dipergunakan untuk keberlangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang hadir melalui virtual menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti beberapa putusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia juga mengungkapkan harapannya dari kasus ini agar dapat menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu – ragu memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak.
Baca Juga: Wujudkan Bandung Unggul, Ini Capaian Janji Wali Kota Bandung 2018-2023
“Kami siap menindaklanjuti urusan lelang asetnya dan dikembalikan lagi oleh sebuah program kepada mereka. Kami juga siapkan sistem untuk menampung membersamai anak - anak dari korban ini. Selanjutnya kami juga siap mengembalikan nama baik institusi pendidikan sekolah berbasis agama. Tentu butuh kerja bersama, sehingga saya sangat apresiasi rapat kerja ini agar menghasilkan keputusan – keputusan yang maksimal,” kata Ridwan.
Dalam Rapat Koordinasi ini hadir Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, yang hadir secara virtual. Kemudian hadir secara offline, Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, dan beberapa kepala dinas terkait.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, akan dibentuk kelompok kerja atau satuan tugas atau Tim Koordinasi yang akan menindaklanjuti penanganan kasus ini, khususnya dalam upaya perlindungan khusus anak. Adapun Tim ini akan diketuai oleh Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, Didi Suhardi.***
Artikel Terkait
Warga Palestina Ceritakan Serangan Kekerasan Pasukan Israel di Al-Aqsa
Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak, Pro Kontra Hukuman Mati Di Indonesia
Hakim PT Bandung Jatuhkan Vonis Mati Herry Wirawan, Pelaku Kekerasan Seksual Pada Belasan Santri
Tak Perlu Takut, Laporkan Kekerasan Anak ke DP3A
Menteri PPPA Duduk Bersama dengan Seluruh Pihak, Rumuskan Solusi Kasus Dugaan Kekerasan di Pondok Gontor