Anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Ponorogo Mendapat Bantuan 162 Alat Mesin Pertanian, Untuk Apa?

- Senin, 2 Januari 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi tembakau. (Gambar: canva.com)
Ilustrasi tembakau. (Gambar: canva.com)

ngaderes.com - Anggota Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI) Ponorogo mendapat bantuan 162 alat mesin pertanian (alsintan), terdiri dari 13 jenis yang pendanaannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT).

‘’Sesuai Nawa Dharma Nyata, kami selalu berpihak kepada petani (petani tembakau)’’ kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat menyerahkan bantuan alsintan bidang perkebunan, Jumat (30/12/2022).

Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko—berharap bantuan 13 alsintan mulai cultivator, hand tractor, irigasi air tanah dalam, hingga mesin perajang itu mampu meningkatkan kualitas produksi tembakau.

Baca Juga: Memahami El Nino-Southern Oscillation Sebagai Bentuk Penyimpangan Iklim di Samudera Pasifik

Luas lahan perkebunan tembakau di Ponorogo terus bertambah hingga mencapai ratusan hektare.

"Usulan ketua Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI) Ponorogo agar tersedia tempat tunda jual semacam gudang untuk menyimpan tembakau hasil panen, perlu mendapat prioritas,’’ terang Kang Bupati yang didampingi Wakil Bupati Lisdyarita.

Anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Ponorogo mendapat bantuan 162 alat mesin pertanian (alsintan) dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Ponorogo mendapat bantuan 162 alat mesin pertanian (alsintan) dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo. (Foto: ponorogo.go.id)

Kepala Dinas pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo Masun menambahkan bahwa penggunaan jatah 30 persen dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri.

Sedangkan 20 persen lagi dialokasikan untuk pemberian bantuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Lindungi Anak dan Remaja dari Exploitasi Indrustri Tembakau

"Besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) selalu diperbarui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya,’’ ungkap Masun.

Menurut dia, pengelolaan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) menjadi wewenang penuh pemerintah daerah.

Kepedulian Kang Bupati terhadap sektor pertanian bidang perkebunan ditunjukan dengan menggelontorkan bantuan alsintan kepada anggota asosiasi petani tembakau.

"Selama ini kami fokus dalam upaya peningkatan kualitas bahan baku tembakau dengan penyediaan sarana prasarana mulai budidaya, pasca panen, infrastruktur dasar, hingga sumber daya petani,’’ ujar Masun.***

Halaman:

Editor: Intan Resika Rohmah

Sumber: ponorogo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemdaprov Jawa Barat Waspadai Penyebaran Polio

Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB
X