Baca Juga: Digulirkan Tahun 2021, Revitalisasi KUA Jadi Program Prioritas Kemenag
Pihaknya sangat berharap persoalan tersebut dapat dipecahkan dengan solusi terbaik agar juga pesantren bisa terus hidup dan mendidik generasi muda yang berakhlakul karimah, sehingga jika ada persoalan bisa dipecahkan secara kemanusiaan.
Sementara itu Ketua KPAI Susanto mengatakan pentingnya dikembangkan pola-pola pendisiplinan yang positif. Selain itu, ia berharap untuk kasus tersebut tidak mengganggu proses pembelajaran yang dilakukan di PMDG sehingga santri tetap mendapatkan haknya untuk belajar dengan baik dan nyaman terlindungi.
Usai meninjau Pondok Gontor, Menteri Bintang juga berkunjung ke Polres Ponorogo untuk berkoordinasi langsung dengan Kapolda Jawa Timur Irjen. Nico Afinta, dan Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono terkait perkembangan kasus.
Dalam pertemuan tersebut Kapolda memastikan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada kesempatan tersebut, Menteri Bintang juga bertemu dengan dua anak lainnya yang ikut mengalami kekerasan serta dua mantan santri yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ponorogo.***
Artikel Terkait
Gubernur Jawa Timur Khofifah Menilai RS Yasyfin Gontor Sempurnakan Indeks Pembangunan Manusia
Ilkom UNIDA Gontor Gelar Seminar NasionalĀ soal 'Terkenal di Jalan yang Benar'
Belajar Teori Kepemimpinan dari Sistem Pondok Modern Darussalam GontorĀ
Hikmah Dibalik Peristiwa Wafatnya Albar Mahdi bin Rusdi, Santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo