Sampai sejauh ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dengan Kemenag terus melakukan dialog dengan Pengurus PMDG, dengan tujuan memetakan faktor-faktor risiko terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Hasil dari identifikasi ini dapat dijadikan dasar untuk menyusun mitigasi risiko kekerasan di lingkungan pondok pesantren, seperti menyusun sistem aduan, penanganan kasus, dan lain-lain.
Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan Kemenag sebagai instansi yang memberikan izin Pondok Pesantren, untuk melakukan advokasi terkait pencegahan melalui program Pesantren Ramah Anak dengan memperkuat peran orangtua, penghuni pesantren (guru, pendamping asrama dan santri) dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan Pesantren.
Baca Juga: Program Transformasi Perpustakaan, Dispusip Kabupaten Ponorogo Gelar Pelatihan Dongeng
Selain itu mendorong pesantren memiliki pedoman pola pengasuhan-bimbingan (parenting system) dan pergaulan di lingkungan pondok pesantren, membuat program evaluasi tentang penanganan keluhan atau masalah anak yang ditindaklanjuti secara sistematis dan positif. Kemudian mengadakan evaluasi pelaksanaan pengasuhan dan peningkatan kualitas pembelajaran di asrama/pondok secara berkala dan memiliki peraturan dan mekanisme penanganan masalah peserta didik yang bijak, profesional, dan melindungi hak-hak anak. Selanjutnya, Kemen PPPA juga akan mengadvokasi Kemenag melakukan upaya penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.
Kemen PPPA akan mendorong Kemenag menyusun kebijakan untuk semua satuan pendidikan yang menjadi binaannya agar mengembangkan upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan serta memastikan pembentukan unit penanganan kasus yang ramah anak di satuan Pendidikan.
“Kemen PPPA melalui Pemerintah daerah akan mengawal pendampingan korban dan memastikan penanganan kasus bagi pelaku berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Bintang.
Kepala Sub Dit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama Basnang Said pada kesempatan yang sama mengatakan, Kemenag telah menerbitkan sebuah regulasi dengan menyusun buku pedoman bersama Kemen PPPA yang mengatur agar pesantren ramah anak. Pedoman tersebut hingga kini terus disosialisasikan ke seluruh provinsi.
“Regulasi ini menyasar pendiri dan pengasuh pesantren, pendidik dan tenaga kependidikan. Obyek pembinaannya adalah santri itu sendiri,” katanya.
Juru Bicara PMDG sekaligus Ketua Satgas Penanganan Kasus, Kh. Noor Syahid mengatakan pihaknya siap mewujudkan pesantren ramah anak seiring dengan Ponorogo yang juga berpredikat Kota Ramah Anak. Selain itu pihaknya juga akan bersikap koordinatif serta sangat terbuka untuk merumuskan solusi ke depan.
“Koordinasi hari ini akan ditindaklanjuti kami akan pelajari semuanya kemudian mana yang paling dibutuhkan Gontor itu yang akan kami ambil sebagai penyempurnaan langkah kami ke depan,” katanya.
Artikel Terkait
Gubernur Jawa Timur Khofifah Menilai RS Yasyfin Gontor Sempurnakan Indeks Pembangunan Manusia
Ilkom UNIDA Gontor Gelar Seminar NasionalĀ soal 'Terkenal di Jalan yang Benar'
Belajar Teori Kepemimpinan dari Sistem Pondok Modern Darussalam GontorĀ
Hikmah Dibalik Peristiwa Wafatnya Albar Mahdi bin Rusdi, Santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo