KPU Gelar Lomba Maskot Pemilu 2024, Berikut Informasi Lengkapnya!

- Minggu, 25 September 2022 | 16:00 WIB
Poster lomba maskot Pemilu 2024. (Sumber: kpu.go.id)
Poster lomba maskot Pemilu 2024. (Sumber: kpu.go.id)

ngaderes.com - Tahun 2024, menjadi tahun penentu kepemimpinan Indonesia lima tahun ke depan. Sebelum tiba masa pemilihan pemimpin negara Indonesia di tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu menyelenggarakan lomba maskot untuk pemilu 2024.

Adapun Ketentuan Umum Lomba Maskot Pemilu 2024 diantaranya:

  • Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah;
  • Seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba;
  • Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU RI http://www.kpu.go.id/lombamaskotpemilu2024;

Baca Juga: Tata Cara Shalat Taubat Nasuha Lengkap Bacaan Niat dan Doanya

  • Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi;
  • Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; Download surat pernyataan
  • Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 22 Agustus batas akhir pengiriman tanggal 22 Oktober 2022;

Poster lomba maskot Pemilu 2024.
Poster lomba maskot Pemilu 2024. (Sumber: kpu.go.id)

  • Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa;
  • Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU RI;
  • Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan  pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta;
  • KPU memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
  • Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU.

 Baca Juga: Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap : Bacaan Niat, Doa dan Artinya

  1. Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pemilu 2024:
  • Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU;
  • Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa;
  • Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet;
  • Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU;
  • Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB;
  • Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot;
  • Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base.

Poster lomba maskot Pemilu 2024.
Poster lomba maskot Pemilu 2024. (Sumber: kpu.go.id)

Bagi sahabat yang berminat untuk mengikuti momen bersejarah ini, Silahkan Mengisi Form Pendaftaran pada Link di bawah ini 

https://bit.ly/LombaMaskotPemilu2024

Selamat berkarya dan berkontribusi pada negeri ini sahabat, semoga sukses!

Editor: Intan Resika Rohmah

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Bandung Lepas 2.396 Calon Jemaah Haji

Senin, 22 Mei 2023 | 10:00 WIB
X