ngaderes.com - Kominfo melalui amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat meminta sejumlah platform digital dengan pengguna aktif di Indonesia seperti Google dan WhatsApp dan lainnya yang belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik agar mendaftar paling lambat pada 20 Juli 2022.
Apabila tidak dilakukan, Kemkominfo mengancam akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Kemkominfo mengatakan aturan PSE ini supaya menjaga ruang digital di Indonesia yang mana aturan PSE bisa sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang kreatif, positif, dan produktif.
Baca Juga: Jabar Saber Hoaks Direplikasi Provinsi Lain, Pusat Dukung Penuh Rekomendasi Unit Saber Hoaks
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.
"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, dilihat pada Sabtu 16 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengemukakan, pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, tujuan diwajibkannya platform digital melakukan pendaftaran ini akan mewujudkan keadilan atau equal playing field antara PSE domestik dan luar negeri.
Ia menambahkan, di samping mewujudkan rasa keadilan, hal ini juga untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
"Kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak," ujarnya.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, BMKG Gencar Edukasi Petani Lewat Sekolah Lapang Iklim
Artikel ini tayang perdana dengan judul Kominfo Akan Saksi Blokir Platform Digital Indonesia pada 20 Juli, Google dan WhatsApp Diberi Peringatan di Pikiran Rakyat.
Adapun, hingga sekarang PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat.
Sementara itu, perusahaan raksasa teknologi mulai dari Google, WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, PUBG Mobile, Netflix belum terdaftar PSE. *** (Iqbal Tawakal/pikiran-rakyat.com)
Artikel Terkait
Tampil Perdana Disalahsatu Museum Terbaik Dunia, Tim Muhibah Angklung Jawa Barat Sukses Memukai Warga AS
Menparekraf: Kenaikan Tarif Masuk Kawasan TN Komodo untuk Biaya Konservasi Jasa Ekosistem
IKP FEST 2022 Unit Saber Hoaks Akan Dibentuk di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
The Sanaa Palimpsest: Sebuah Manuskrip Al-Qur'an yang Sangat Menarik
PTM Sekolah di Kota Bandung Berlangsung 100 Persen pada Ajaran Baru