ngaderes.com - Ditengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat ramai beberapa waktu lalu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah solat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban 2022/ 1443 Hijriyah.
Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah ditengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Baca Juga: Yayasan Graha Dhuafa Indonesia (GDI) Siap Gelar Kurban Keliling Negeri (KKN) di Peace Qurban 2022
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Menag mengatakan surat edaran ini berisi aturan mengenai beberapa aturan diantaranya pelaksanaan protokol kesehatan saat solat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha.
Selain itu, edaran ini juga memuat ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan sampai pendistribusian daging kurban.
Baca Juga: Hadapi Idul Adha, Jabar Siap Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban Sehat
Ditengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Menag menghimbau umat Islam agar tidak terlalu memaksakan diri untuk berkurban karena wabah ini, khususnya pada terjangkit, terduga atau berada dalam wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.
Beliau juga menghimbau agar masyarakat yang hendak berkurban untuk memastikan membeli hewan kurban yang sehat, tidak cacat dan sesuai kriteria. Pun agar juga hewan kurban tetap terjaga kesehatannya hingga hari penyembelihan tiba.
Baca Juga: Waspada PMK Jelang Iduladha, Pemkot Bandung Ajukan Vaksinasi Hewan Kurban
Menag mengatakan bagi umat Islam yang hendak berkurban namun berada di daerah wabah atau daerah terluar dan terduga PMK, maka Menag menghimbau masyarakat untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
Disamping itu, pilihan lain juga bisa dengan cara menitipkan proses kurban pada Badan Amil Zakat.
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Apa itu kurban? Begini Pengertian Kurban Dilihat Dari Tiga Asal Kata
Begini Rukun Menyembelih Hewan Kurban Agar Statusnya Halal Untuk Dimakan
Ini Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK