ngaderes.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan kembali diberikan di tahun 2022 ini.
Melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah memberikan informasi lanjutan terkait program BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kapolri: Ada Penyusup pada Demonstrasi 11 April , Bukti Kasus Penganiayaan Ade Armando
Menurut Menko Airlangga Hartanto dikutip dari laman Kominfo, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus di matangkan untuk diberikan kepada 8.8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta. Ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
Penerima BSU ini akan mengacu pada data peserta BPJS. Berikut 4 cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS sebesar Rp 1 juta.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS bisa dicek melalui:
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja atau Buruh Sebesar Rp 1 Juta, Simak Persyaratan Untuk Mendapatkannya
1. Cek penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan
1.Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2.Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
3. Masukkan nomor KTP-mu;
4. Masukkan nama lengkap;
5. Masukkan tanggal lahir;
6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;
7. Klik Lanjutkan;
8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Artikel Terkait
Berikut Cara Mengakses Layanan Online Dinas Sosial Kota Surakarta
Indonesia Juara Kedua Piala AFF Futsal 2022 dan Bawa Pulang Satu Gelar Individu
Indonesia Pastikan Gelar 6 Turnamen Internasional Tahun Ini