ngaderes.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Kota Bandung sudah diberlakukan.
Kebijakan tersebut ditetapkan per hari Senin tanggal 4 April 2022 lalu. Kota Bandung yang awalnya ada pada PPKM level 3 turun ke level 2.
Baca Juga: BPOM Awasi Jajanan Takjil Buka Puasa di Pusat Kuliner Kota Ambon
Penurunan PPKM Level 2 Kota Bandung ini dilakukan mengingat total capaian vaksinansi dosis 2 sudah melebiisi batas minimal 50 persen.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandung, Yana Mulyana mengatakan vaksinasi di kota Bandung harus di percepat.
Vaksin dosis 1 sudah mencapai lebih dari 112 persen sedangka vaksin dosis 2 juga sudah mencapai lebih dari 106 persen.
"Booster juga harus dipercepat, saat ini sudah mencapai 24 persen!", terang Yana.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H
Terkait penurunan level ini, beberapa relaksasi kembali di terapkan di Kota Bandung.
Salahsatunya pada kegiatan sektor non esensial dari 50 persen maksimal Work From Home (WFO) bagi pegawai, saat ini presentasi bisa ditambah hingga 75 persen.
Hal tersebut berlaku jika pegawai tentunya sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk kategori pasar tradisional, toko kelontong dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok diperkenankan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang," ujar beliau.
Baca Juga: KH Hasan Abdullah Sahal: Allah Swt Jadikan Pergantian Malam dan Siang untuk Orang Bersyukur
Untuk kategori tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan kelnteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen kapasitas dengan disipilin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen juga.
Tentunya dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori status hijau yang boleh masuk.
Baca Juga: Korea Terbuka 2022 : Vito Menang, Langkah Ginting Harus Terhenti
"Meski sudah landai, tetap ya harus jaga prokesnya. Minimal menggunakan masker dan jaga jarak. Karena penyebaran virus covid ini meski varian apapun, caranya tetap sama melalui droplet. Jangan lupa cuci tangan juga dan jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi," tutur beliau. ***
Artikel Terkait
Mahfud MD: Pemerintah Indonesia Komitmen akan Perangi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Korea Terbuka 2022 : Dua Pasangan Ganda Campuran Indonesia Melaju ke Babak 16 Besar
KH Hasan Abdullah Sahal: Allah Swt Jadikan Pergantian Malam dan Siang untuk Orang Bersyukur