ngaderes.com - Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022.
Kebijakan tersebut yakni terkait syarat perjalanan luar negeri yang tidak perlu melakukan karantina, namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Sementara terkait mudik Idul Fitri 2022, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.
Baca Juga: Antitesis Kebebasan : Batasan
Mendindaklanjuti hal tersebut, melalui press statement yang diterbitkan pada Rabu (23/03/2022) melalui laman dephub.go.id, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
Melalui Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati, dirinya menjelaskan, nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi, untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman dari covid 19.
"Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI. Diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan," ujar Adita Irawati.
Baca Juga: Momen Unik Saat Gelaran MotoGP Di Sirkuit Mandalika
Pihaknya mengharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil survey dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta orang jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/pcr," jelas Adita.
Selanjutnya, pihaknya mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini.
Artikel Terkait
Pemindahan Ibu Kota Negara, Kemenhub Siapkan Sistem Transportasi Cerdas, Terintegrasi, dan Ramah Lingkungan
Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Terbaru 2022 Menurut Peraturan Kemenhub
Mudik Lebaran 2022, Apakah Diperbolehkan? Berikut Penjelasan Kemenhub