ngaderes.com – Kementrian Agama melalu Badan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku nasional. Hal ini dituangkan dalam dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menetapkan dan mendatangani Surat Keputusan tersebut pada 10 Februari 2022 dan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Maret lalu.
Aqil mengatakan, penetapan label halal tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 37 Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga: Bagian 1: Antitesis Kecerdasan, Cerdas dan Bodoh Versi Allah SWT Versus Versi Manusia
Beliau juga mengungkapkan penetapan label halal ini, juga bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 mengenao Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH!", terangnya.
Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional.
Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Maka pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk.
Baca Juga: Bagian 2: Antitesis Kecerdasan, Berat untuk Move On dari Kesyirikan
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk." tuturnya.
Lebih jauh Arfi mengatakan jika pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat dan konsumen.
Pastikan pencantuman label halal tidak mudah dihapus, dilepas dan dirusak serta harus mengikuti ketentuan yang ada.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal!" tegas Arfi.
Baca Juga: Bagian 3:Antitesis Kecerdasan, Distrust atau Rasa Ketidakpercayaan Terhadap Kepemimpinan Islam dan Rasullullah
Baca Juga: Bagian 4: Antitesis Kecerdasan, Memilih Rule of Life yang Bukan Berasal dari Creator of Life?
Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, pelaku usaha perlu memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.
"Pelaku usaha perlu memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH jika ada perubahan!", terangnya. ***
Artikel Terkait
Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Lawan Madura United, Persib Bandung Tempel Pemimpin Klasemen Sementara
Berhasil Membawa Persib Menang 3-2 Atas Madura United, Pelatih Persib: Kami Layak Menang
Cerita Menarik Di Balik Kain Linen