ngaderes.com – Warga yang ingin mengurus beberapa keperluan untuk SIM, STNK, SKCK, Umrah, Naik Haji, Kredit Usaha Rakyat hingga Jual Beli Tanah harus menyertakan kartu keanggotaan BPJS kesehataan sebagai syarat.
Hal itu diberlakukan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui Inpres tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 pihak terkait, mulai dari Menteri hingga Kepala Daerah untuk memastikan agar program berjalan sesuai Inpres tersebut.
Masyarakat diajak ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program BPJS Kesehatan. Dengan harapan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar didalamnya.
Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Pastikan : Dana JHT, Dikelola Aman dan Transparan
Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul Jokowi: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Naik Haji, Hingga Jual Beli Tanah
Dikatakan dalam Inpres tersebut BPJS Kesehatan menjadi syarat penyempurnaan beberapa regulasi yang ada, yakni pada pengurusan:
1. SIM, SKCK, dan STNK
Pada aturan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa pemohon pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib melampirkan BPJS sebagai syarat permohonan.