ngaderes.com – Jaminan Hari Tua (JHT) Ketenagakerjaan (BPJSTK) masih ramai diperbincangkan hingga saat ini. Belakangan ada anggapan jika dana JHT tidak ada. Bahkan santer isu jika dana JHT dipakai untuk kepentingan pemerintah dalam membuat Ibu Kota Negara (IKN) baru. Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah angkat bicara.
Ida menjelaskan dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan.
"Tidak benar (JHT dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida Fauziah dalam siaran persnya, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca Juga: Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan: JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun
Ida menambahkan pekerja yang masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.
Dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (18/2/2022) lalu, Ida menegaskan kembali jika dana tersebut dalam kondisi aman karena adanya pengawasan berlapis. Sebagaimana tercantum dalam UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pengawas internal.
"Siapa Dewas BPJS Ketenagakerjaan? Di situ ada unsur pemerintah, pengusaha, dan unsur peserta yaitu dari serikat pekerja atau buruh," kata Ida.
Baca Juga: Peraturan Baru Menaker Soal Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT): Harus Menunggu Usia 56 Tahun
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyono, juga menyatakan bahwa dana JHT aman.
Artikel Terkait
Peraturan Baru Menaker Soal Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT): Harus Menunggu Usia 56 Tahun
Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan: JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun