Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Terbaru 2022 Menurut Peraturan Kemenhub

- Rabu, 16 Februari 2022 | 00:22 WIB
 (Sumber foto: Instagram/@kemenhub151)
(Sumber foto: Instagram/@kemenhub151)

ngaderes.com - Pasca masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 berakhir, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
 
Adapun aturan syarat perjalanan dalam negeri tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No. 94, 95, 96 dan 97 Tahun 2021 yang mulai berlaku efektif sejak 4 Januari 2022.
 
Berikut aturan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api:
 
 
(Sumber foto: Instagram/@kemenhub151)

1. Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian

- menunjukan kartu vaksin dosis 1 dan dosis lengkap,
- menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau
- menunjukan hasil negatif RT PCR  yang berlaku 3x24 jam.
 
(Sumber foto: Instagram/@kemenhub151)
 
2.  Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut
 
- menunjukan kartu vaksin dosis 1 dan dosis lengkap,
- menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau
- menunjukan hasil negatif RT PCR  yang berlaku 3x24 jam.
 
(Sumber foto: Instagram/@kemenhub151)
 
3. Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali
 
- menunjukan kartu vaksin dosis 1 dan dosis lengkap,
- menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau
- menunjukan hasil negatif RT PCR  yang berlaku 3x24 jam.
 
(Sumber foto: Instagram/@kemenhub151)
 
4. Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali
 
- menunjukan kartu vaksin dosis 1 dan dosis lengkap,
- menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau
- menunjukan hasil negatif RT PCR  yang berlaku 3x24 jam.
 
 
(Sumber foto: Instagram/@kemenhub151)
 
Pengecualian kartu vaksin bagi:
 
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Sebagai gantinya, bagi penumpang angkutan udara di bawah 12 tahun harus membawa KK dan dokumen kesehatan sesuai ketentuan.
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan barang di wilayahn luar Jawa dan Bali.
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
4. Syarat perjalanan dikecualikan untuk pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dan transportasi perintis di wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, Perbatasan)
 
 

Editor: Intan Resika Rohmah

Sumber: dephub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Bandung Lepas 2.396 Calon Jemaah Haji

Senin, 22 Mei 2023 | 10:00 WIB
X