ngaderes.com- Pelaksanaan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau UM PTKIN 2023 tinggal menghitung hari.
Sesuai jadwal yang sudah dikeluarkan oleh pihak terkait, UM PTKIN 2023 akan diselenggarakan luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta.
Pelaksanaan UM PTKIN 2023 ini menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE), yakni dengan memakai alat komputer baik PC maupun laptop.
Baca Juga: Pondok Wali Songo Ngabar, Pesantren di Ponorogo Ini Punya Cerita Historis dan Ideologi Penamaan Wali Songo
Dengan demikian melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.
Para calon peserta bisa mengetahui pelaksanaan UM PTKIN lewat informasi yang tercantum pada masing-masing Kartu Peserta Ujian.
Adapun UM PTKIN dilaksanakan di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih peserta.
Berikut jadwal yang perlu di perhatikan oleh calon peserta UM PTKIN dalam mengikuti rangkaian tes:
Pendaftaran/Pembayaran dilakukan pada 10 April 2023 pukul 08.00 WIB hingga 18 Mei 2023 pukul 15.00 WIB.
Kemudian Finalisasi Pendaftaran dilakukan pada 10 April 2023 pukul 08.00 WIB hingga 19 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN dimulai pada 29 April 2023. Sedangkan Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN dilaksanakan pada 29 Mei sampai 8 Juni 2023. Terakhir, pengumuman hasil UM PTKIN akan diumumkan pada 23 Juni 2023.
Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.
Isinya menetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri dilaksanakan secara nasional dan bentuk lain.
Baca Juga: Santri Ciamis Dapat Wawasan Cek Fakta Mandiri untuk Cegah Sisi Negatif Digital
Pola Penerimaan Mahasiswa Baru secara nasional pada Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dan Perguruan Tinggi yang memiliki program studi dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama antara lain dilaksanakan dalam bentuk Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN).
UM-PTKIN diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan UM-PTKIN secara nasional harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan kekhususan dan kekhasan PTKIN/PTN.***
Artikel Terkait
Apa Itu Inkubasi Bisnis Pesantren? Ada Jenis Usaha yang Diberi Bantuan Modal oleh Kementerian Agama
Pesantren di Ponorogo Khusus Putri, Pesantren Putri Al Mawaddah Buka Pendaftaran Gelombang 2 Tahun 2023
Profil Singkat Pondok Ngabar, Salah Satu Pesantren di Ponorogo
Pondok Wali Songo Ngabar, Pesantren di Ponorogo Ini Punya Cerita Historis dan Ideologi Penamaan Wali Songo