Menaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

- Rabu, 17 Mei 2023 | 09:40 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan bersama kementerian dan lembaga lain membahas tentang Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). (Foto: Dok. Kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan bersama kementerian dan lembaga lain membahas tentang Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). (Foto: Dok. Kemnaker)

ngaderes.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ia menargetkan UU PPRT dapat disahkan pada tahun ini.

Ida Fauziyah mengatakan, sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut.

“Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK),” kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Baca Juga: SEA Games 2023 Kamboja: Garuda Muda Indonesia Berhasil Meraih Emas

Ida melanjutkan, Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRTtelah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI.

Ida Fauziyah mengatakan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT dinilainya berjalan dengan cepat dan lancar, meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kementerian/Lembaga terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi.

Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya adalah Jala PRT; Komnas Perempuan; Komnas HAM; Organisasi Masyarakat Sipil; LPK; LPPRT; KADIN; APINDO; SP/SB; Praktisi; Akademisi; Dinas yang membidangi ketenagakerjaan; dan Kementerian/Lembaga.

Adapun Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT ini adalah Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara; Kantor Staf Presiden; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak; Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kepolisian RI; dan Kejaksaan Agung RI.

“Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga," katanya.

Baca Juga: Tim Jatim Social Care Siap Bantu Masyarakat Lansia Terlantar di Jawa Timur

Ida Fauziyah menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap Pekerja Rumah Tangga.

Selain itu, menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian Pekerja Rumah Tangga dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga.

Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan; keadilan; kesejahteraan; kepastian hukum; dan penghormatan hak asasi manusia.

Halaman:

Editor: Intan Resika Rohmah

Sumber: Humas Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Bandung Lepas 2.396 Calon Jemaah Haji

Senin, 22 Mei 2023 | 10:00 WIB
X