ngaderes.com - Pandemi Covid-19 menjadi awal mula maraknya tren thrift shop di masyarakat. Tren ini bertujuan untuk menambah penghasilan dengan modal yang sedikit, namun memberikan keuntungan dan kepuasan pelanggan sebanyak-banyaknya.
Kebanyakan pelaku thrift shop ini mendapatkan barang biasanya dalam karungan bal untuk lebih menguntungkan, daripada membeli paket usaha ataupun satuan produk.
Satu bal yang beratnya mencapai 100 kg ini terdiri dari kumpulan produk seperti pakaian, sweater, jeans, sepatu, dan outfit lainnya yang berasal dari brand fashion tertentu atau tidak memiliki brand. Brand tersebut kebanyakan berasal dari Jepang, Korea, Australia, dan China.
Baca Juga: Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Apa Saja Persiapan yang Bisa Dilakukan?
Status penjualan barang-barang impor di Indonesia diatur oleh peraturan menteri Perdagangan. Sayangnya, dalam peraturan menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Pasal 2 ini disebut Perdagangan ilegal.
“Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia”, demikian bunyi pasal 2.
Sedangkan di pasal 3 dijelaskan bahwa pakaian bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah Peraturan Menteri tersebut berlaku, wajib dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Selain itu peraturan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai barang yang dilarang diekspor dan barang yang dilarang untuk diimpor, tercantum dalam pasal 2 ayat 3. Barang yang dilarang impor yaitu tas bekas, karung bekas, dan juga pakaian bekas.
Di Indonesia sendiri, bukan hanya aktivitas impor barang bekas saja yang dilarang, tetapi penjualan pakaian bekas juga dilarang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Merespon maraknya Perdagangan ilegal ini, pada 13 Maret 2023 Menteri Perdagangan mengimbau kepada pelaku bisnis thrift shop daerah Bandung untuk meninggalkan bisnis tersebut, sebelum Satgas khusus yang dibentuk Kementrian Perdagangan melakukan penyitaan dan pemusnahan produk.
Kemudian pada hari Jum’at, 17/3/2023 Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang bekas impor berupa 730 bal pakaian, sepatu, dan tas senilai Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.
Barang-barang tersebut berasa dari PT. Kaskoshi Batam dan berasal dari China berupa tas bekas 47 bal, sepatu 571 bal, baju dan kain bekas 112 bal.
Untuk mencegah adanya distribusi barang ilegal ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, sebagai trade fasilitator dan community protector telah melakukan penindakan ballpress, baik di laut maupun darat pada 2022 sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 234 miliar.
Bahkan, sejak waktu Januari 2022 sampai Februari 2023 telah melakukan 278 kali penindakan terhadap 7.881 bal pakaian bekas impor. Akan tetapi, kendalanya berada di geografis dan pengawasan.
Artikel Terkait
Jelang Ramadan dan Lebaran, Kemendag Pastikan Ketersediaan dan Harga Bapok Terkendali
Mendag Lutfi: Tantangan Perdagangan di Masa Depan Bisa Diatasi dengan Kolaborasi
Harga Bahan Pokok di Ponorogo Stabil, Menteri Perdagangan Apresiasi Kinerja Bupati Ponorogo