• Senin, 25 September 2023

Badan Pangan Nasional Umumkan HPP Gabah dan Beras serta Harga Eceran Tertinggi Beras Terbaru

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:48 WIB
Badan Pangan Nasional umumkan HPP gabah dan beras serta HET beras. (Foto: badanpangan.go.id)
Badan Pangan Nasional umumkan HPP gabah dan beras serta HET beras. (Foto: badanpangan.go.id)

ngaderes.com - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah atau HPP gabah dan beras serta Harga Eceran Tertinggi atau HET beras terbaru.

Selanjutnya ketentuan HPP gabah dan beras serta HET beras terbaru tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, Rabu (15/3/2023), di Istana Negara, Jakarta, usai mengikuti Rapat bersama Presiden. Ia mengatakan, salah satu pembahasan dalam rapat yang dipimpin Presiden tersebut tentang penetapan HPP gabah dan beras serta HET beras.

Baca Juga: Pentingnya Menghargai Diri Sendiri dan Orang Lain, Bisa Menumbuhkan Rasa Percaya Diri yang Luar Biasa

“Salah satu yang diminta oleh Bapak Presiden untuk diselesaikan segera dan saat ini sudah selesai adalah mengenai HPP atau Harga Pembelian Pemerintah, kemudian yang satu lagi adalah HET atau Harga Eceran Tertinggi,” ujarnya.

Adapun HPP untuk gabah dan beras yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300/kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.

Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

Sedangkan mengenai penentapan HET Beras, Arief menjelaskan, HET dihitung berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Untuk HET Beras Medium di Zona 1 Rp 10.900/kg, di Zona 2 Rp 11.500/kg, dan di Zona 3 Rp 11.800/kg. Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp 13.900/kg, di Zona 2 Rp 14.400/kg, dan di Zona 3 Rp 14.800/kg.

Arief mengatakan, penetapan HPP dan HET sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Perekonomian, pada Selasa, (14/3/2023), di Jakarta. Selanjutnya setelah diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan). 

“Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan mengenai perundangannya masih dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ujarnya.

Sebelum diputuskan, usulan HPP dan HET terbaru ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.

Baca Juga: Mudik Gratis Kereta Api Bisa Angkut Motor Sekalian, Apa Saja Syaratnya? Yuk Cek Sebelum Daftar

“Sebelum penetapan kami telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan mengenai angka HPP dan HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Intan Resika Rohmah

Sumber: Badan Pangan Nasional

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sertifikat Halal Bikin Muslim Nyaman Konsumsi Oldtown

Sabtu, 16 September 2023 | 22:21 WIB
X