ngaderes.com - Menyikapi situasi dan kondisi ketenagakerjaan di tanah air pasca terbitnya Perppu Cipta Kerja, elemen buruh di Jawa Barat menggelar konsolidasi di Hotel Sinar Rahayu 4 Pangandaran, Kamis (2/3/2023).
Sekretaris Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Jawa Barat Iyan Sopyan mengatakan bahwa konsolidasi tersebut menjadi forum diskusi bagi elemen buruh di Jawa Barat.
"Selain diskusi, pertemuan ini pun menyikapi kondisi ketenagakerjaan saat ini," kata Sekretaris Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Jawa Barat Iyan Sopyan.
Baca Juga: Mendagri: Amankan Komoditas Pangan, Musim Penghujan Perlu Diwaspadai
Sejumlah elemen buruh yang hadir, diantaranya KSPSI, SBSI '92, FSPMI, SP TSK SPSI, SP LEM SPSI, SP KEP SPSI, SP RTMM SPSI, SPN, GOBSI, GASPERMINDO, KASBI, FSPPI, FSPM, SP KEP KSPI, SP KAHUT SPSI, PPMI, SARBUMUSI dan KSPN.
Iyan Sopyan melanjutkan, selain diskusi membahas Perppu Cipta Kerja, elemen buruh Jawa Barat pun melaksanakan deklarasi dan pernyataan sikap dukungan terhadap Polri dalam menjaga situasi keamanan di Jawa Barat.
"Elemen buruh Jawa Barat mendukung Polri dalam menjaga situasi keamanan di Jawa Barat dan mendukung kebijakan pemerintah yang efektif di bidang ketenagakerjaan/perburuhan," ungkap Iyan Sopyan.
Baca Juga: Negara dengan Puasa Ramadhan Terpanjang dan Terpendek Tahun Ini
Pangandaran menjadi destinasi silaturahmi dan diskusi seluruh elemen buruh Jawa Barat
Pada kesempatan kali ini, seluruh elemen buruh Jawa Barat memilih Pangandaran sebagai destinasi silaturahmi dan diskusi.
Seluruh elemen buruh Jawa Barat melaksanakan kegiatan silaturahmi dan diskusi pada hari Rabu sampai dengan Jum'at tanggal 1 - 3 Maret 2023.
"Di samping itu, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi terkini di bidang ketenagakerjaan atau perburuhan, khususnya adanya kebijakan Pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," lanjut Iyan.***
Artikel Terkait
Antara Buruh dan Pengusaha, Siapakah yang Pemerintah Dengar?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja atau Buruh Sebesar Rp 1 Juta, Simak Persyaratan Untuk Mendapatkannya
Kenaikan UMP Jabar 2023, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha