ngaderes.com - Banyak kafe yang memiliki sertifikat halal, termasuk OldTown yang dikelola oleh PT Jacob Thirta Hutama dengan nomor sertifikat halal ID00410000248300622 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2023. Acara resmi penyerahan sertifikat halal diadakan pada 11 September 2023 di Oldtown White Coffee Trunojoyo, Jakarta.
Menurut Muslich, Direktur Layanan Kemitraan dan Audit Halal LPPOM MUI, sertifikasi halal adalah bukti bahwa OldTown mematuhi peraturan dan memenuhi kebutuhan konsumen. Regulasi saat ini mewajibkan pelaku usaha seperti kafe dan restoran untuk memperoleh sertifikasi halal.
“Kafe atau resto masuk dalam penahapan pertama sertifikasi halal yang berlaku pada 17 Oktober 2024. Adapun penahapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Saya rasa, sertifikasi halal OldTown saat ini menjadi langkah yang tepat,” terang Muslich dilansir dari situs resmi halalmui.
Baca Juga: Sukses di Jakarta, Kini The Girl Fest akan Meriahkan Surabaya Bersama Sederet Public Figure
Pihaknya menegaskan bahwa negara mengatur secara wajib mekanisme sertifikasi halal. Dalam konteks ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membantu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memeriksa kehalalan produk.
Selain itu, sertifikasi halal memenuhi tuntutan konsumen. Saat ini, di era di mana media sosial memiliki pengaruh besar, masyarakat memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, yang dapat berdampak positif atau negatif pada bisnis. Jika memiliki sertifikat halal, produk, outlet, kafe, atau restoran dapat mendapatkan banyak umpan balik positif dari masyarakat, terutama melalui media sosial.
“Kami berharap, OldTown yang sudah melakukan implememtasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dengan sangat baik mampu menjaga kehalalan produknya dengan konsisten. Mudah-mudahan ini menjadi selling point baru untuk menambah keberhasilan dan keberkahan OldTown dalam memperluas pasar,” ungkap Muslich
Koordinator Bidang Sertifikasi Halal Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Sukandar, mengapresiasi kesadaran dan kepedulian OldTown terkait perolehan sertifikat halal yang melakukan pemeriksaan kehalalan melalui LPPOM MUI.
“Sektor industri halal ini memang menjadi salah satu sektor yang menjadi bagian ekonomi syariah yang saat ini sedang dikembangkan serta menjadi upaya dalam proses pemulihan perekonomian pasca pandemi. Kami juga berupaya untuk mendorong produk halal tidak hanya bermain di domestik, namun juga mengambil ceruk pasar global. Seperti yang dilakukan OldTown,” jelas Sukandar.
Baca Juga: Hati-Hati, Ini 5 Kesalahan Perawatan Wajah yang Bisa Bikin Kulit Iritasi
Pihaknya menekankan bahwa setelah didapatkannya sertifikat halal, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjalankan SJPH secara berkelanjutan. Masa berlaku sertifikat halal menjadi selamanya, selama tidak ada perubahan bahan baku. Ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka melindungi konsumen sekaligus mendorong konsumen dalam mengembangkan usahanya.
“Kami sangat senang dan bangga karena OldTown suddah bersertifikat halal. Dalam melakukan bisnis, kita harus dapat menjamin seluruh fasilitas kita halal karena ini merupakan hak konsumen, khusunya muslim.
Tentunya, setelah ini kami akan menjaga kehalalan produk dengan sepenuh hati. Ini merupakan komitmen kami, selalu memberikan yang terbaik kepada konsumen kami,” kata Direktur PT Jacob Thirta Hutama, Roy Atmadja.***
Artikel Terkait
Bagaimana Mengidentifikasi Syubhat yang Berada di Antara Halal dan Haram?
Sosialisasi Sertifikasi Halal, Dorong Pertumbuhan Industri Kecil Menengah Kabupaten Garut