ngaderes.com - Pada tanggal 14 September 2023, Pemerintah Kota Bandung, yang diwakili oleh Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, telah mengajukan sejumlah perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2023 dan 2024.
Dalam penjelasannya, Ema Sumarna menyebutkan bahwa perubahan yang diajukan dalam APBD tahun 2023 didasarkan pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, yang merupakan hasil dari modifikasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung tahun 2018-2023.
Sementara itu, penyusunan APBD tahun 2024 mengacu pada RKPD tahun 2024, yang merupakan rincian rencana pembangunan daerah (RPD) Kota Bandung untuk periode 2024-2026.
Baca Juga: MUI Tolak Usulan Legalisasi dan Penarikan Pajak Judi Online
"Struktur RAPBD tahun 2023 yakni rencana pendapatan perubahan APBD 2023 mencapai Rp7,04 triliun. Meningkat Rp167,98 miliar atau 2,39 persen dibanding dengan pendapatan pada APBD murni 2023 sebesar Rp6,87 triliun," sebut Ema, dilansir dari situs resmi Humas Kota Bandung.
Kemudian, rencana belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7,57 triliun, mengalami peningkatan Rp368,85 miliar atau 4,87 persen.
"Lalu anggaran pembayaran netto pada RAPBD perubahan tahun 2023 mengalami peningkatan yang semula sebesar Rp328,51 miliar menjadi Rp529,38 miliar," ujarnya.
Sedangkan rencana pendapatan APBD tahun 2024 mencapai Rp7,23 triliun atau meningkat sebesar Rp359,62 miliar atau 4,97 persen dibanding pendapatan pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp6,87 triliun.
"Lalu, rencana belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7,61 triliun, meningkat sebesar Rp415,49 miliar atau 5,45 persen dibanding belanja daerah pada APBD tahun 2023 yang mencapai Rp7,2 triliun," jelasnya.
Selain itu, rencana pembiayaan netto pada RAPBD tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp384,38 miliar meningkat Rp55,87 miliar dibanding pembiayaan netto pada APBD tahun 2023 sebesar Rp328,51 miliar.
Baca Juga: Tampung 716 Meter Kubik Air, Kolam Retensi Ke-10 Hadir di Dian Permai
"Kami berharap Raperda yang sudah disampaikan dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan para dewan," harap Ema.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat mengatakan, dengan telah ditetapkannya usul 2 Raperda tersebut akan menjadi pembahasan dewan pada Senin mendatang.
"Kami sampaikan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajarinya. Pembahasan kedua raperda ini akan dibahas oleh Badan Anggaran. Rapat umum fraksi akan diselenggarakan Senin, 18 September mendatang," ungkap Kurnia.***
Artikel Terkait
Pemkot Bandung Kembali Buat Lubang Tampung Sampah Organik di Cibiru
TPA Sarimukti Masih Dibatasi, Pemkot Bandung Terpaksa Buat TPS Sementara di Gedebage
Program Smart City Kota Bandung Dilirik Kerajaan Selangor Malaysia