ngaderes.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak usulan untuk mengenakan pajak pada praktik perjudian. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa perjudian telah jelas-jelas dilarang di Indonesia.
KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, menyatakan bahwa usulan untuk mengenakan pajak pada perjudian online dianggap tidak masuk akal oleh MUI. Menurutnya, usulan ini dapat membuka pintu bagi generasi muda untuk terlibat dalam praktik perjudian.
Dia juga mempertanyakan rasionalitas di balik usulan ini, karena tidak mungkin untuk memajaki aktivitas (perjudian) yang sebenarnya dilarang oleh hukum.
Baca Juga: 40 TPS Eksisting Mulai Normal, Ritase ke TPA Sarimukti Meningkat
“Kalau mau ditarikin pajaknya, kira-kira pajaknya apa yang mau ditarikan orang kalau judinya dilarang. Kan seharusnya ketika dilarang maka tidak ada perjudian. Maka ide memajak judi sebenarnya logikanya tidak nyambung,” kata Kiai Cholil kepada MUIDigital di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/9/2023), dilansir dari situs resmi MUI.
Dia pun menegaskan, praktik judi tidak dapat dibenarkan, baik oleh ketentuan syariat maupun dalam perundang-undangan. Di samping itu, terdapat kerugian besar yang akan diterima dari praktik perjudian.
Dia menyebut, usulan pajak judi akan membuka maraknya perjudian di masyarakat. Usulan tersebut, lanjut Kiai Cholil, seolah menjadi bentuk restu kita terhadap praktik perjudian.
“Saya pikir ini membuka ruang bagi anak-anak kita dan bangsa kita untuk berjudi. Usulan pajak judi berarti kan kita menyetujui anak-anak kita melintas untuk berjudi,” katanya.
Selebihnya, perjudian juga emngakibatkan suatu generasi bangsa tidak produktif dan profosional. Padahal, kata Kiai Cholil, bangsa Indonsia menjalankan visioning Indonesia emas pada 2045.
“SDM kita diciptakan secara profesional tidak mungkin melalui perjudian, karena orang judi pasti malas kerja. Maka untuk itu, kami menolak usulan pelegalan judi atau usulan pajak judi,” tegas dia.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi sempat menyebut potensi kerugian Indonesia gara-gara judi online. Ini karena hanya Indonesia di negara ASEAN yang tidak melegalkan judi. Budi pun menyingung adanya usulan penerapan pajak judi online.
“Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu, sedangkan judi online lintas batas. Kalau kita begini terus, yang ada kita rugi menurut saya. Karena saya berdiskusi dengan banyak pihak, ada yang bilang, ya sudah dipajakin saja, misalnya. Dibuat terang, dipajakin,” katanya.
Namun belakangan, Budi meralat pernyataannya. Dia menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pajak untuk judi online. Hal ini disampaikan Budi Ari saat ditanya wartawan perihal pernyataannya baru-baru ini yang membuka peluang memungut pajak dari ojek online.
Baca Juga: Ada Amalan yang Dilakukan Sebagian Umat Islam di Indonesia Saat Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya?
Artikel Terkait
Marak Kasus Judi, Komisi III DPR RI Minta Polda Jatim Bidik Bandar Judi Online
Hasil Uji Lab Kadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram