• Sabtu, 30 September 2023

Tenaga Kesehatan Wajib Tahu! Fatwa MUI Seputar Kesehatan, Ada 3 Isu Utama yang Diakomodasi

- Selasa, 12 September 2023 | 15:00 WIB
3 Isu Utama yang Diakomodasi dalam Fatwa MUI Seputar Kesehatan (mui.or.id)
3 Isu Utama yang Diakomodasi dalam Fatwa MUI Seputar Kesehatan (mui.or.id)

ngaderes.com - Profesor KH Asrorun Niam Sholeh, yang menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa, mengidentifikasi tiga pokok pembahasan dalam rangkaian fatwa MUI yang berkaitan dengan aspek kesehatan dan praktek kedokteran.

Beliau menyampaikan hal ini saat berbicara dengan MUIDigital saat acara Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) VIII 2023.

Kiai Niam menjelaskan bahwa ketiga pokok bahasan tersebut mencakup isu-isu seputar bahan-bahan dalam obat, praktek kedokteran, dan juga tata cara pengurusan jenazah.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Hadiri KTT G20 India, Jokowi: Indonesia Komitmen Suarakan Kepentingan Negara Berkembang

“Pertama terkait obat ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu material obat dan proses produksinya,” kata Kiai Niam di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Sabtu (9/9/2023), seperti dilansir dari situs resmi MUI.

Dalam konteks bidang kesehatan menurut Kiai Niam, tugas DPS adalah memastikan bahwa obat yang dikonsumsi pasien sudah bersertifikat halal. Sementara itu, dalam praktik pengobatannya tetap memperhatikan aspek kepatuhan syariah.

Selama praktik kedokteran tersebut harus benar-benar diperhatikan bahwa tidak adanya pelanggaran Syariah. Misalnya, ketika ada kondisi yang harus dilakukan tindakan operasi atau transplantasi organ, maka harus dipastikan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah.

Selain itu, Kiai Niam juga mengimbau terkait larangan penjualan ataupun pembelian organ dalam praktik kedokteran dan kesehatan. Sebab, praktik tersebut memiliki dua sisi yaitu antara menolong orang lain tetapi juga merugikan yang lainnya.

Baca Juga: Film Air Mata di Ujung Sajadah: Kasih Sayang Orang Tua Tak Pandang Bulu, Meski Sang Anak Bukan Darah Dagingnya

“Pada prinsipnya, praktik kedokteran ini prinsipnya boleh kecuali hal-hal yang terlarang. Di sini pula di atur tentang hubungan antarpasien dengan dokter, kegiatan donor, transplantasi hingga pengurusan jenazah,” katanya.

Adapun terkait pengurusan jenazah, Kiai Niam menjelaskan seputar persoalan penanganannya. Seperti penundaan penguburan sebab kebutuhan tertentu misalnya untuk kebutuhan autopsi. Persoalan tersebut harus tetap mematuhi aturan fikih dan syarat-syaratnya.

“Terdapat fatwa terbaru yang tengah Komisi Fatwa bahas terkait kesehatan dan praktik dokter yaitu tentang standard halal dalam obat dan bagaimana pemanfaatan alkohol dan sejenisnya,” tutup dia.***

 

Editor: Dita Fitri Alverina

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mendunia! Produk Kota Bandung Bakal Hadir di 4 Musim

Jumat, 29 September 2023 | 17:00 WIB

Street Food Sumatera, PKL Bandung Lebih Tertata

Jumat, 29 September 2023 | 16:45 WIB

Kebakaran TPA Sarimukti Berhasil Dipadamkan

Rabu, 27 September 2023 | 09:00 WIB
X