ngaderes.com - Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan daur ulang air limbah yang semula bercampur dengan kotoran, najis, dan benda lain kembali ke sifat asli air yang netral.
Air netral ini atau dalam bahasa fikih, air mutlak bersifat suci dan mensucikan, sah menjadi alat bersuci, baik untuk wudhu atau mandi wajib.
Mengingat, dilansir dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) maraknya industrialisasi menyebabkan cadangan air tanah menjadi berkurang. Salah satu solusi menekan penggunaan air tanah adalah dengan mendaur ulang air limbah.
Baca Juga: Wagub Jawa Tengah Imbau Masyarakat Waspada Potensi Bencana Alam
Berikut ketentuan umum dan ketentuan hukum dari Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang:
Ketentuan umum:
1. Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan air daur ulang adalah air hasil olahan (rekayasa teknologi) dari air yang telah digunakan (musta’mal), terkena najis (mutanajjis) atau yang telah berubah salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau (mutaghayyir) sehingga dapat dimanfaatkan kembali.
2. Air dua kullah adalah air yang volumenya mencapai paling kurang 270 liter.
Ketentuan hukum:
1. Air daur ulang adalah suci mensucikan (thahir muthahhir), sepanjang diproses sesuai dengan ketentuan fikih.
Artikel Terkait
MUI Belum Tetapkan Fatwa Halal untuk Vaksin Pfizer dan Moderna
MUI: Promosi LGBT di Semua Media Harusnya Dilarang
Ini Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK
Promosi Miras Holywings Kontroversial, Berikut Fatwa MUI Terkait Minuman dan Makanan Beralkohol
Fatwa BBM Bersubsidi, Kiai Niam: MUI Akan Kaji Setiap Permohonan Fatwa