ngaderes.com - Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan daur ulang air limbah yang semula bercampur dengan kotoran, najis, dan benda lain kembali ke sifat asli air yang netral.
Air netral ini atau dalam bahasa fikih, air mutlak bersifat suci dan mensucikan, sah menjadi alat bersuci, baik untuk wudhu atau mandi wajib.
Mengingat, dilansir dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) maraknya industrialisasi menyebabkan cadangan air tanah menjadi berkurang. Salah satu solusi menekan penggunaan air tanah adalah dengan mendaur ulang air limbah.
Baca Juga: Wagub Jawa Tengah Imbau Masyarakat Waspada Potensi Bencana Alam
Berikut ketentuan umum dan ketentuan hukum dari Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang:
Ketentuan umum:
1. Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan air daur ulang adalah air hasil olahan (rekayasa teknologi) dari air yang telah digunakan (musta’mal), terkena najis (mutanajjis) atau yang telah berubah salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau (mutaghayyir) sehingga dapat dimanfaatkan kembali.
2. Air dua kullah adalah air yang volumenya mencapai paling kurang 270 liter.
Ketentuan hukum:
1. Air daur ulang adalah suci mensucikan (thahir muthahhir), sepanjang diproses sesuai dengan ketentuan fikih.
2. Ketentuan fikih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum nomor 1 adalah dengan salah satu dari tiga cara berikut:
Baca Juga: Peneliti Mengatakan Twitter Diretas, 200 Juta Alamat Email Bocor
a.Thariqat an-Nazh: yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut; sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya.
b.Thariqah al-Mukatsarah: yaitu dengan cara menambahkan air suci lagi mensucikan (thahir muthahhir) pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut hingga mencapai volume paling kurang dua kullah, serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang.
c. Thariqah Taghyir: yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan, dengan syarat: volume airnya lebih dari dua kullah (lebih dari 270 liter) dan alat bantu yang digunakan harus suci.
Artikel Terkait
MUI Belum Tetapkan Fatwa Halal untuk Vaksin Pfizer dan Moderna
MUI: Promosi LGBT di Semua Media Harusnya Dilarang
Ini Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK
Promosi Miras Holywings Kontroversial, Berikut Fatwa MUI Terkait Minuman dan Makanan Beralkohol
Fatwa BBM Bersubsidi, Kiai Niam: MUI Akan Kaji Setiap Permohonan Fatwa