ngaderes.com -Jelang Idul Adha 2022, sebagian besar orang masih bertanya - tanya perihal ketentuan melaksanakan ibadah kurban.
Pertanyaan seputar hewan apa saja yang bisa dijadikan hewan kurban, berapa batas usia hewan kurban, bisakah hewan kurban dibeli dengan cara patungan?
Baca Juga: Simak Himbauan Menag, Yaqut Cholil Terkait Kurban 2022 di Tengah Wabah Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak
Untuk menjawab semua pertanyaan diatas, berikut terkait ketentuan hewan kurban.
1. Jenis Hewan
Hewan yang bisa dijadikan kurban merupakan jenis binatang yang halal dikonsumsi sesuai syariat Islam, juga harus termasuk dalam jenis hewan ternak.
Hewan ternak yang dapat disembelih untuk kurban antara lain sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba. Hewan-hewan tersebut, terbilang cukup mahal dan memiliki kesan mewah.
Bagi orang yang mungkin jarang bisa memakan daging tertentu yang tergolong mahal, maka Idul Adha menjadi momen sebagian besar orang berbagi rizki dan kebahagiaan dengan sesama. Olehkarena itu, hewan- hewan diatas biasanya dipilih karena sesuai dengan esensi kurban.
Sedangkan jenis hewan seminal ayam dan jenis ternak unggas tidak dipilih karena nilainya yang tergolong rendah dan masih terjangkau untuk kalangan menengah ke bawah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Vaksin 200 Hewan Ternak, Upaya Cegah PMK
2. Usia Hewan
Hewan ternak yang telah disebutkan sebelumnya dapat dipilih dari jenis kelamin apapun sebagai hewan kurban. Namun terkait usia, ada aturan khusus yang berlaku.
Sapi dan kerbau harus sudah berusia lebih dari 2 tahun, unta lebih dari 5 tahun, kambing dan domba lebih dari 1 tahun.
Aturan usia ini berkaitan dengan berat badan dan kualitas daging hewan. Hewan kurban baiknya dipilih yang gemuk dan banyak dagingnya agar dapat dibagikan ke banyak orang.
3. Kepemilikan Hewan
Umat Muslim yang ingin berkurban tidak perlu merasa terbebani dengan biaya. Selain sifatnya yang tidak wajib dan hanya menekankan kepada yang mampu dan sudah memenuhi syarat saja, ternyata kurban dapat dilakukan secara patungan.
Sistem patungan ini berlaku untuk hewan kurban berukuran besar dengan harga yang cenderung lebih mahal seperti sapi, kerbau, dan unta.
Satu ekor unta dapat berlaku untuk 10 orang, sapi dan kerbau untuk 7 orang, kambing dan domba untuk 1 orang.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Ridwan Kamil Pastikan Penanganan PMK di Jabar Maksimal
4. Kondisi Hewan
Setelah mengetahui jenis hewan apa saja yang dapat dikurbankan, maka penting untuk memastikan kondisinya.
Hewan yang hendak dijadikan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak mengidap penyakit berbahaya, cacat fisik seperti buta dan pincang, hingga kelumpuhan. Jika tidak memenuhi ketentuan diatas maka hewan tidak bisa dikurbankan.
Jika ada hewan yang sakit namun telah sembuh dari penyakit saat hari-H Idul Adha, maka hewan tersebut boleh dikurbankan. ***
Artikel Terkait
Begini Rukun Menyembelih Hewan Kurban Agar Statusnya Halal Untuk Dimakan
Ini Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK
Begini Isi Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Solat Hari Raya Idul Adha dan Kurban 2022 di Tengah Wabah PMK
Idul Adha 2022: Bagaimana Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban? Simak Berikut Penjelasannya