Jadi, Boleh atau Tidak jadi Calon Investor Muslim?
Berdasarkan alasan untuk mengatur keuangan dengan baik, tidak boleh menimbun kekayaan, dan juga tidak dianjurkan untuk meninggalkan keturunan dalam keadaan susah, maka Islam menganjurkan umatnya untuk berinvestasi. Namun, Islam juga mempunyai aturan tentang investasi yang perlu diperhatikan, yakni dalam teknisnya tidak terkandung hal-hal yang menyalahi prinsip dasar dari transaksi halal.
Calon investor harus teliti dalam memilah-milah tempat untuk berinvestasi dan juga produk investasi yang akan dibeli. Ustad Khalid Basalamah dalam ceramahnya menuturkan bahwa selama produk dan tempat berinvestasi memiliki sistem yang tidak menuju pada haram, maka umat Islam bisa melakukan investasi. Lebih detail lagi, hendaknya kedua aspek tersebut juga jelas keberadaannya alias riil atau istilah mudahnya “ada barangnya” dan tidak hanya sekedar simbolik belaka.
Hendaknya, ketika berinvestasi hindarilah sistem yang memakan riba atau bunga, gharar atau tipuan, dan maisir atau bertaruh judi. Gharar biasanya terjadi saat kita tidak paham dengan produk investasi, sedangkan maisir terjadi ketika produk investasi mesyaratkan pembayaran lebih dahulu.
Sebagai salah satu jalan untuk mendapat kesejahteraan di jalan Allah, calon investor muslim harus lebih jeli dan teliti dalam mengambil keputusan. Tidak ada yang salah dari berinvestasi selama tidak menyalahi aturan halal. Jadi, berminat mencoba investasi untuk bekal di hari tua nanti?
Sumber:
https://digilib.uinsby.ac.id/35180/1/Moch.%20Badrur%20Rosyid_E73213130.pdf
https://money.kompas.com/read/2021/04/01/111836026/investasi-pengertian-jenis-contoh-dan-manfaatnya?page=all
https://media.neliti.com/media/publications/273263-investasi-menurut-perspektif-ekonomi-isl-3fdd00d7.pdf
https://blog.bibit.id/blog-1/2019/5/2/pandangan-islam-tentang-investasi-boleh-atau-tidak
Penulis: Galuh Budiwangsa
Editor Karya Tulis: Hildatun Najah