Khazanah - Investasi akhir-akhir ini seperti menemukan pamornya sendiri. Investasi dinilai dapat memberikan penghasilan jangka panjang yang tetap. Seseorang juga dapat berinvestasi sesuai dengan suatu perubahan kebutuhan dan keadaan keuangan. Hal-hal ini lah yang membuat berinvestasi seperti menjadi angin segar selain karena hasil yang terbilang cukup besar.
Namun, bagaimana aktivitas investasi menurut pandangan Islam?
Rasulullah Juga Pernah Ikut Trend Investasi
Jangan heran, Nabi Muhammad saat berdagang, beliau melakukan akad mudharabah dengan Khadijah. Mudharabah adalah memberikan sejumlah modal kepada pihak tertentu dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Bentuk usaha ini melibatkan dua pihak: pihak yang memliki modal tapi tidak bisa berbisnis, dan pihak kedua yaitu pihak yang pandai berbisnis namun tidak memliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.
Praktik Mudharabah sendiri sudah dijalankan bangsa Arab sebelum masuknya Islam. Kontrak investasi pun dijalankan dengan sistem kontrak amanah, yang mana kedua pihak dihukumkan sebagai rekan bisnis yang saling membantu. Pembagian untung dan rugi dilakukan berdasarkan modal dari keduanya. Keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama (musyarakah).
Manfaat Investasi Dan Korelasinya Dengan Islam
Sebagaimana Nabi Yusuf yang menyarankan seorang raja untuk tidak menimbun harta kekayaan tujuh tahun untuk mempersiapkan kemiskinan tujuh tahun ke depan, Islam juga memandang investasi sebagai langkah yang bisa dilakukan untuk kebutuhan masa depan.
Banyak investor yang mengajak kita untuk berinvestasi karena ketidaktahuan kondisi keuangan dan ekonomi masa depan akan seperti apa. Allah telah menurunkan Al-Quran surat An-Nisa ayat 9 untuk menegaskan bahwa penting mempersiapkan keuangan untuk kehidupan di masa depan.
“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (Q.S An Nisa ayat 9)
Jadi, Boleh atau Tidak jadi Calon Investor Muslim?
Berdasarkan alasan untuk mengatur keuangan dengan baik, tidak boleh menimbun kekayaan, dan juga tidak dianjurkan untuk meninggalkan keturunan dalam keadaan susah, maka Islam menganjurkan umatnya untuk berinvestasi. Namun, Islam juga mempunyai aturan tentang investasi yang perlu diperhatikan, yakni dalam teknisnya tidak terkandung hal-hal yang menyalahi prinsip dasar dari transaksi halal.
Calon investor harus teliti dalam memilah-milah tempat untuk berinvestasi dan juga produk investasi yang akan dibeli. Ustad Khalid Basalamah dalam ceramahnya menuturkan bahwa selama produk dan tempat berinvestasi memiliki sistem yang tidak menuju pada haram, maka umat Islam bisa melakukan investasi. Lebih detail lagi, hendaknya kedua aspek tersebut juga jelas keberadaannya alias riil atau istilah mudahnya “ada barangnya” dan tidak hanya sekedar simbolik belaka.
Hendaknya, ketika berinvestasi hindarilah sistem yang memakan riba atau bunga, gharar atau tipuan, dan maisir atau bertaruh judi. Gharar biasanya terjadi saat kita tidak paham dengan produk investasi, sedangkan maisir terjadi ketika produk investasi mesyaratkan pembayaran lebih dahulu.
Sebagai salah satu jalan untuk mendapat kesejahteraan di jalan Allah, calon investor muslim harus lebih jeli dan teliti dalam mengambil keputusan. Tidak ada yang salah dari berinvestasi selama tidak menyalahi aturan halal. Jadi, berminat mencoba investasi untuk bekal di hari tua nanti?