Ngaderes.com - Latar belakang pelaksanaan qurban, tak pernah lepas dari kisah mengharukan sepanjang masa, yaitu tentang kisah nyata yang terjadi pada seorang Ayah dan anak lelakinya, Yakni nabi Ibrahim dan nabi Ismail.
Keduanya memiliki hubungan dekat dengan Tuhan. Ketaatan Ibrahim pada perintah Tuhannya, dan kesabaran Ismail pada Tuhan dan Ayahnya, dapat menjadi pelajaran berharga sepanjang masa.
Hingga kisah ini disampaikan Tuhan pada nabi terakhir, nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad lantas menjadikan kisah tersebut sebagai dasar pelaksanaan qurban yang ia lakukan setiap tahunya. Dimana pelaksanaanya dilakukan setiap bulan Dzulhijjah.
Serentak apa yang Nabi Muhammad SAW lakukan diikuti oleh umat Muslim. Berbondong-bondong umat Muslim berusaha mengorbankan hewan terbaiknya setiap momentum Iduladha tiba. Lantas apakah semua muslim harus melaksankan qurban?
berikut menurut pendapat Imam madzhab:
1. Sunnah Muakkad
Hukum qurban menurut Madzhab Asy Syafi'i adalah sunnah muakkad. Yakni bagi orang-orang yang di beri kelapangan rezeki oleh Allah SWT.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Muhammad SAW., bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
2. Wajib
Hukum qurban Menurut Madzhab Hanafi adalah wajib untuk 1 tahun sekali. Baik seseorang ituh bernadzar atau tidak, tetap saja hukum berqurban itu wajib.
3. Sunnah Muakkad, Tapi Makruh Jika Tidak Mampu
Pendapat ketiga dari Madzhab Maliki adalah sunnah muakkad, tapi makruh jika tidak mampu. Makruh artinya jika berqurban tidak mendapat pahala, namun jika tidak berqurban justru mendapat pahala. Itulah kemurahan Tuhan Yang Maha Pemurah.
4. Wajib, Tapi Sunnah Jika Tidak Mampu
Menurut Madzhab Hambali hukum qurban adalab wajib, tapi sunnah jika tidak mampu. Maka di sini, qurban hanya wajib bagi umat muslim yang mampu. Sedangkah bagi yang tidak mampu hukumnya sunnah.
Bila jalan-jalan ke luar negeri menjadi kegiatan wajib yang dilakukan banyak orang setiap tahunnya, Nabi Muhammad SAW justru membiasakan dirinya untuk bisa berqurban setiap tahun. Qurban menjadi kebiasaan Rasulullah SAW yg tidak pernah ditinggalkannya. Rasulullah SAW sampai menjadikannya sebagai kefardhuan atau wajib bagi dirinya.
Dari keempat pandangan tentang hukum berqurban yang sudah diulas di atas, kamu mengikuti yang mana? Pandangan Imam Syafi'i, Imam Maliki, Imam Hambali, Atau Imam Hanafi?
Insyaallah, pandangan mana pun yang diambil, Qurban kita akan berbuah pahala dan bermanfaat bagi penerima daging qurban.
Kiriman Netizen,
Abu Nafiz