Qurban adalah syari’at ibadah yang dilakukan setiap setahun sekali, yaitu pada 10 Dzulhijjah di tambah dengan hari tasyrik yaitu pada tanggal sebelas, hingga tiga belas Dzulhijjah. Pada empat hari itulah penyembelihan hewan qurban (udhiyyah) diperbolehkan dengan tujuan untuk taqorrub Ilallah - yaitu mendekat kepada Allah. Syari’at qurban adalah sya’riat momentum di bulan Dzulhijjah yang diuswah dari qurbannya Nabi Ibrahim. Dengan kata lain, Rasul Muhammad SAW mengikuti millah Ibrahim. Dalam Al-Qur'an disebutkan:
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗ وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا
Artinya: “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS 4:125) Landasan dari syari’at berqurban adalah tauhid yang lurus. Dan kita kenal bahwa Nabi Ibrahim adalah bapak tauhid. Hal ini menjadi indikator bahwa yang paling baik dien-nya adalah yang paling menguswah kepada Nabi Ibrahim yaitu dengan menjalankan syari’at qurban. Nabi Muhammad adalah nabi yang mengikuti Millah Ibrahim, berarti menjadikan qurban adalah syari’at Islam yang menjadi bukti orang bertauhid murni/lurus. Karena qurban itu adalah syari’at Islam, maka ketentuannya diatur dalam fiqih. Sehingga menjadi wajib, terutama yang mau berqurban untuk memahami fiqihnya sendiri. Kiriman Netizen, Abu Nafiz