Kepada siapa zakat fitrah diberikan? (Bagian 4)

- Sabtu, 1 Juni 2019 | 22:34 WIB
8f308401e60f
8f308401e60f

Ngaderes.com –  Setelah kemarin kita membahas kadar zakat fitrah, ngabuburit masih bahas yang sama. Kali ini, kita bahas siapa saja orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah? Apa setiap orang bisa mendapatkan zakat fitrah? Langsung saja, kita bahas ya!

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq sedangkan orang yang member zakat disebut muzzaki. Dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 90, disebutkan :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dari ayat Al Quran di atas, ternyata zakat ditujukan untuk 8 ashnaf yang muslim, bukan selainnya. Menurut kesimpulan dari empat madzhab, 8 ashnaf yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kajian Ramadhan Singkat: Senyum Itu Ibadah

Minggu, 26 Maret 2023 | 05:00 WIB

Hikmah Perjalanan Nabi Musa di Majma’al Bahrain

Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:38 WIB
X