Hal Yang Membatalkan Shaum

- Rabu, 15 Mei 2019 | 14:11 WIB
pembatal puasa
pembatal puasa

Selain kita harus tahu syarat wajib dan sah serta rukunnya, maka hal yang membatalkan puasa perlu juga diketahui. Batal adalah lawannya sah. Jika memenuhi syarat sahnya puasa tetapi tidak mengetahui hal yang membatalkan puasa kemungkinan puasanya tidak sempurna bahkan bisa tidak diterima, sebab batal. Kenapa bisa begitu? Karena tidak ada ceritanya, misal menelan air sedikit karena sangat hausnya lalu seseorang itu merasa tidak batal, lalu dilanjutkannya puasa sehingga puasanya dihukumi sah walaupun dia tidak yakin atau tidak tahu. Hanya saja menurut timbangan syari’ah, jika dia melakukan hal yang membatalkan puasa dengan tidak disengaja, maka puasanya sah.

Yang membatalkan puasa

Yang membatalkan puasa terbagi kepada 2 golongan, yaitu : kehilangan syarat sahnya, dan kehilangan fardhu/rukun puasa. Adapun yang membatalkan karena kehilangan syarat sah adalah mereka yang murtad, menjadi gila, haidh dan nifas. Sedangkan yang membatalkan karena kehilangan fardhu puasa adalah makan dan minum, jima’, keluar mani, merokok, muntah semua dengan sengaja.

Kehilangan Syarat Puasa

  1. Murtad
Semua ulama menyepakati bahwa diantara syarat berpuasa adalah beragama Islam, oleh karenanya jika terjadi suatu kasus ada orang Islam yang murtad (keluar dai Islam) dan dia sedang puasa maka puasanya batal.
  1. Menjadi Gila
Sedari awal orang gila itu tidak masuk dalam katagori mukallaf, yaitu orang yang wajib melaksanakan perintah dan larangan syariat, termasuk orang gila tidak wajib berpuasa, namun jika awalnya sehat dan waras tapi ditengah hari puasa ramadhan menjadi gila hingga berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun maka batallah puasanya.
  1. Haidh dan Nifas
Semua ulama sepakat bahwa haidh dan nifas membatalkan puasa. Rasulullah saw bersabda: وَعَنْ أَبِ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رسُولُ الله أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa?". (HR. Bukhari dan Muslim) Dan bagi perempuan haidh wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari lain setelah idul fitri, berikut ini penuturan Aisyah ra: كُنَّ نَحِيْضُ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ “Dahulu di zaman Rasulullah saw kami mendapat haidh. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa. (HR.Muslim)

Kehilangan Fardhu Puasa

  1. Makan dan Minum
Dalam QS. Al-Baqarah: 187 secara umum Allah swt berfirman: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” Berdasarkan ayat diatas, ada tiga aktivitas yang dihalalkan untuk dilakukan pada malam hari di bulan ramadhan, yaitu: (1) makan, (2) minum dan (3) hubungan suami istri, maka kebalikannya adalah tiga aktivitas itu juga dilarang untuk dilakukan di siang hari saat puasa ramadhan, dilarang maksudnya adalah hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, menahan diri dari tiga aktivitas itu itulah intinya puasa, atau dalam bahasa lainnya itu rukun/fardhunya puasa yang lebih sering kita sebut dengan imsak.
  1. Jima’
Siapa saja yang sedang berpuasa lalu dia melakukan hubungan intim dengan lawan jenisnya, baik dengan istrinya sendiri yang sudah halal, atau berzina, baik bagi sepasang pengantin baru atau pengantin yang lama, maka yang demikian semua ulama sepakat bahwa puasanya batal10, bahkan khusus untuk perkara ini sebagian ulama dari madzhab Hanbali menilai jikapun terjadi jima’ karena lupa, maka ia tetap membatalkan puasa11. Dan mayoritas ulama meyakini bahwa selain puasanya batal dan dia wajib mengganti puasanya pada hari yang akan dating, dia juga diwajibkan atasnya kaffarah berupa: (1) memerdekakan budak, (2) atau puasa 2 bulan berturut-turut, (3) atau memberi makan 60 orang miskin. Dasarnya adalah hadits Rasulullah saw berikut ini: جَاءَ رَجُلٌ إِلَ النَّبِيِّ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ . فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتّيْنَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لاَ. ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ  بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدّقْ بِهَذَا . فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا. فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّ بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ : اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah saw dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka ?“. “Aku berhubungan seksual dengan istriku di bulan ramadhan”. Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak ?“. “Aku tidak punya”. “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut ?”.”Tidak”. “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin ?“.”Tidak”. Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma, maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan”. Orang itu menjawab lagi, ”Haruskah kepada orang yang lebih miskin dariku ? Tidak ada lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku”. Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu”. (HR. Bukhari dan Muslim) Perihal siapa yang wajib membayar kaffarah ini, apakah laki-lakinya saja atau keduanya, maka dalam hal ini para ulama berbeda pandangan, menurut keterangan dari Imam Al-Kasani dari madzhab Hanafi bahwa selain laki-laki kaffarah itu juga berlaku bagi perempuan12, namun dalam madzhab As-Syafii perempuan tidak wajib bayar kaffarah, yang demikian juga pendapat Imam Ahmad.
  1. Keluar Mani
Sengaja mengeluarkan mani (bukan karena mimpi) maka ia membatalkan puasa, baik karena sebab bercumbu, atau masturbasi14, Para ulama menilai bahwa onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan hadits qudsi bahwa Allah swt berfirman: يَدَع شَهْوَتَه وَأَكْلَه وَشُرْبَه مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari) Dan onani adalah bagian dari syahwat.
  1. Merokok
Secara subtansinya merokok itu disamakan dengan makan atau minum sehingga ia membatalkan puasa, makanya merokok itu sering diistilahkan dengan syurbu ad-dukhan (minum asap), asap rokok itu sendiri bagian dari ‘ain (benda) yang jika sengaja dimasukkan ke rongga (dalam hal ini adalah mulut atau hidung) maka batallah puasa. Syaikh Sulaiman Al-Ujaili menuliskan: وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْأَنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ “Dan termasuk dari ‘ain (benda yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dirinci;. jika asap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (kuat)” Syekh Nawawi al-Banteni, salah seorang ulama asli Indonesia menuliskan: “Sampainya ‘ain (benda) ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok) Berbeda dengan perokok pasif, terhisapnya asap rokok bukan karena disengaja dan itupun biasanya sulit dihindari, walaupun kadang hidung sudah ditutup tapi tetap saja asapnya masih terasa dihidung, ini mirip dengan asap knalpot atau debu-debu yang berterbangan yang sulit dihindari untuk tidak terhisap.”
  1. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja, bukan karena karena mabuk perjalanan atau karena sakit perut, ia dinilai membatalkan puasa berdasarkan ijma’ para ulama. Rasulullah saw bersabda: مَنْ ذَرَعَهُ الْقَئْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ومَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدً ا فَلْيَقْضِ ”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha”. (HR. Abu Daud)

Batal yang diperselisihkan

Merubah Niat Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i menilai bahwa sekedar berniat membatalkan puasa tidak otomatis puasanya langsung batal, selama belum ada aktivitas ril yang dia lakukan untuk membatalkan puasanya. Berbeda dengan setelah berniat membatalkan puasa lalu dia makan martabak manis maka sudah otomatis batal, batalnya itu bukan karena niatnya melainkan karena aktivitas makannya itu. An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'i menuliskan: الصوم والعتكاف فإذا جزم في أثنائهما بنية الخروج منهما ففي بطلانهما وجهان مشهوران وقد ذكرهما المصنف في بابيهما أصحهما لا يبطل Bila seseorang baru berniat untuk berhenti dari puasa atau i’tikafnya maka ada dua pendapat. Pendapat yang paling shahih bahwa puasa dan i’tikafnya itu belum batal. Berbekam Mayoritas ulama rata-rata berpendapat bahwa berbekam itu tidak membatalkan puasa. Sebagaimana keterangan dari Ibnu Abbas ra: أَنَّ الْنَّبِيَّ اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ Bahwa Rasulullah saw pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa. (HR. Bukhari dan Ahmad). Donor Darah hukum donor darah ini disamakan dengan hukum berbekam, sehingga menurut mayoritas ulama hukumnya tidak membatalkan puasa, namun menurut mazhab Hanbali donor darah bisa membatalkan puasa. Suntik Suntik yang kita kenal belakangan ini setidaknya sering digunakan dalam tiga hal: mengobati, menguatkan, dan mengenyangkan. Suntik Pengobatan: Suntik untuk pengobatan biasanya dipakai untuk menurunkan suhu panas yang terlalu tinggi, atau menurunkan detak jantung yang terlalu tinggi, dan seterusnya. Untuk suntik pengobatan ini para ulama fiqih sekarang sepakat bahwa ia tidak membatalkan puasa. Suntik Penguatan: suntik yang sifatnya menguatkan misalnya suntik yang mengandung vitamin-vitamin dengan macam jenisnya, yang sifatnya bisa menguatkan atau menambah kekebalan tubuh dari berbagai penyakit. Untuk suntik yang bersifat menguatkan ini juga para ulama tidak menganggapnya sebagai pembatal puasa. Karena pada dasarnya kedua jenis suntikan ini tidak dimasukkan lewat bagian badan yang terbuka (mulut misalnya). Dan suntik jenis ini juga tidak ada unsur mengenyangkan, jadi lapar dan hausnya berpuasa masih terasa oleh mereka yang disuntik ini. Suntik yang Mengenyangkan: Inilah yang menjadi perbedaan pendapat diantara ulama itu yaitu suntik yang sifatnya mengenyangkan (taghdziyah). Biasanya suntik seperti ini berbentuk infus, yang bermaksud memberikan ganti makanan bagi mereka yang sakit, karena tidak ada nafsu makan sehingga fisiknya lemah. Batal : Sebagian ulama berpandangan bahwa yang seperti ini membatalkan puasa. Karena suntik seperti ini memberikan makan untuk tubuh, dan tubuh merasakan manfa'atnya. Sehigga aktivitas puasa menahan lapar dan haus itu sudah tidak ada, karena tubuh merasakan manfa’at dari suntikan infus ini. Mereka mengqiyas bahwa makan lewat mulut membatalkan puasa dengan nash dan ijmak, maka makan dengan suntikan juga batal. Toh tidak ada beda antara keduanya kan? Karena suntik jenis ketiga ini juga maksudnya adalah memberikan tubuh makan. Tidak Batal : Namun sebagian ulama lainnya berpandangan bahwa suntik jenis ketiga ini juga tidak membatalkan puasa. Karena dalam fiqih jalur makanan masuk juga menjadi penentu apakah membatalkan puasa atau tidak? Jalur yang dimaksud adalah jalur tubuh yang berbuka (mulut, dan hidung misalnya). Dan suntik tidak melalui jalur itu. Karena itulah, bagi pendapat ini suntik jenis ketiga yang maksudnya adalah memberi makan tubuh juga tidak membatalkan. Dari sisi lainnya juga ternyata infus ini tidak menghilangkan lapar dan haus kan? Karena ia tidak masuk ke lambung, dan karena ia juga tidak melewati tenggorokan, sehingga tidak juga membuat pasien merasa hilang rasa hausnya. Sebenarnya permasalahan infus ini sedikit longgar. Biasanya biasanya orang tidak akan diinfus kecuali sakitnya sudah lumayan berat. Kondisi sakit seperti itu sudah masuk dalam katagori sakit yang boleh berbuka. Berbuka sajalah jika memang tubuh ini butuh makanan karena sakit, karena dikhawatirkan justru puasa malah bisa memperburuk keadaan. Untuk hal ini Allah sudah memberikan keringannya untuk berbuka saja: مَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَ يَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Tidak Batal namun masih banyak bingung

Bersiwak, Berkumur, Istinsyaq Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu'. (HR. Ahmad) Kesunnahan ini masih tetap ada walaupun seseorang yang berwudhu tersebut dalam keadaan puasa, hanya saja perlu kehati-hatian, agar saat berkumur-kumur atau saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung) tidak berlebihan sehingga bisa masuk ke tenggorokan hingga akhirnya masuk ke perut, jika itu yang terjadi maka ia bisa membatalkan puasa. Mencicipi Makanan Perihal mencicipi makanan dengan cara hanya meletakkannya di lidah setelah itu diludahkan lagi, maka ia dianggap tidak memnatalkan puasa, ini mirip dengan aktivitas bersiwak (menggosok gigi dengan pasta), juga mirip dengan berkumur-kumur, dimana hanya sampai dimulut saja setelah itu dikeluarkan lagi. Namun jika berkumur-kumur setelah itu ditelan maka dipastikan puasanya batal, atau mencicipi makan namun setelah itu tidak diludahkan (maksudnya ditelan) maka puasa bisa menjadi batal Tercium Aroma Diantara hal yang sulit dihidnari adalah terciuamnya aroma sedap amaupun tidak sedap lewat udara yang kita hirup, hal ini menurut keterangan dari Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili bisa dipastikan tidak membatalkan puasa. Mandi dan Berenang Mandi didalam kamar mandi atau bahkan berenang tidak membatalkan puasa, asalkan saat mandi atau berenang itu tidak ada air yang masuk ke tenggorokan, jika sambil menyemelam minum air, itu sudah pasti batal. Celak Mata Dasarnya adalah perilaku Rasulullah saw yang pernah menggunakan celak mata pada saat berpuasa. Dari Aisyah ra: أَنَّ النَّبِيُّ إِكْتَمَلَ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ صَائِمٌ Bahwa Nabi SAW memakai celak mata pada bulan ramadhan dan beliau dalam keadaan berpuasa. (HR. Ibnu Majah) Obat Tetes Mata Obat tetes mata yang memang diteteskan di mata dinilai tidak membatalkan puasa karena memang diyakini tidak ada saluran dari mata menuju tenggorokan atau kepala. Berbeda jika sendainya obat tetes mata salah guna dengan cara diminum maka sudah pasti batal puasanya. Inhaler Pereda Pilek Sebagian orang kita masih ada yang menggunakan inhaler untuk meredekan pilek dengan menghirup aroma mint-nya, maka untuk yang seperti ini dinilai tidak membatalkan puasa, karena ini mirip dengan kasus menghirup aroma dari udara. Keluar Mani (Lewat Mimpi) Rasulullah saw bersabda: ثَلَثٌ لَا يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالْإِحْتِلَمُ ”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)”. (HR. At-Tirmizi). Subuh Belum Manjadi Wajib Para ulama termasuk didalamnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam As-Syafii dan Imam Ahmad meyakini bahwa siapa saja ketika masuk waktu subuh masih dalam keadaan junub termasuk bagi perempuan yang haidnya berhenti sejak malam namun belum mandi hingga subuh maka puasanya tetap sah, diyakini ini juga pendapatnya para sahabat Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Zaid bin Tsabit, Abu Ad-Darda’, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Aisyah ra,dasarnya adalah perilaku. “Adalah Rasulullah saw pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jima‘ bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Muttafaq 'alaihi) Namun walau bagaimanapun sebaiknya ketika setelah sahur agar segera mandi, agar bisa mengerjakan shalat subuh diawal waktu, terlebih bagi mereka yang ingin berjamaah subuh di masjid. Makan dan Minum Karena Lupa Apa saja dilakukan dengan alasan lupa dan benar-benar lupa, maka ia tidak membatalkan puasa. Sandarannaya adalah hadits Rasulullah saw: مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَا ئِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإنَّمَا اللهُ أَطْعَمَهُ وَسَقَاهُ ”Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)  Perkara yang boleh membatalkan puasa yang masih membingunkan beserta solusinya Hamil dan Menyusui Kebolehan untuk boleh tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui didasarkan kepada hadits Rasulullah saw berikut: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الْحُبُلَى وَعَنِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ "Sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari berpuasa, mengurangi (rakaat) shalat dan meringankan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui. (HR. Ahmad) Adapun terkait konsekwensi bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa apa yang harus dilakukan, maka disini para ulama tidak satu kata: ▪ Pertama: Puasa saja. Umumnya dalam madzhab Hanafi berpendapat bahwa seorang wanita yang hamil dan menyusui di bulan ramadhan boleh baginya tidak berpuasa dan hanya mengqadha di hari lain saja. Tidak perlu baginya membayar fidyah. ▪ Kedua: Fidyah saja. Ini adalah pendapat dalam madzhab Maliki, dimanawanita yang hamil dan menyusui di bulan ramadhan boleh baginya tidak berpuasa dan hanya dibebani untuk membayar fidyah saja. Dan tidak perlu baginya mengqadha di hari yang lain. ▪ Ketiga: Puasa dan Fidyah. Imam An-Nawawi (w. 676 H) dari madzhab As-Syafii menuliskan: “Ashabuna mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui jika dia khawatir akan dirinya saja maka baginya mangqadha tanpa membayar fidyah. dan jika dia khawatir akan dirinya dan buah hatinya maka baginya juga mengqadha dan membayar fidyah.  Inilah yang dinaskan dalam kitab al-umm. Bahkan juga terdapat dalam qoul qodim dan qoul jadid.” Sebagai jalan tengahnya, untuk ibu hamil sekaligus menyusui yang mempunyai kelapangan waktu saja, maka mengqodhonya dan jika hanya mempunyai kelapangan harta saja, maka fidyah. Pekerja Berat Saat menjelaskan perihal sakit dan para pekerja berat, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani menuliskan: “Ada tiga keadaan sakit: Pertama, jika penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderita makruh untuk berpuasa. Ia diperbolehkan tidak berpuasa. Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi, atau kuat diduga kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa. Ia wajib membatalkan puasanya. Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah. Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka. Artinya kondisi pekerja berat itu tidak serta merta dari awal sudah boleh berbuka, sehingga sebelum berangkat kerja sudah makan pempek dan ngirup cuko, ditambah nasi goreng dan pisang goreng anget, tapi tetap wajib berpuasa, hingga akhirnya jika terjadi kondisi kritis atau diduga kuat bakal terjadi kritis yang membuatnya bakal celaka barulah boleh berbuka. Namun jika aman-aman saja maka para pekerja barat tetap wajib berpuasa hingga selesai.

 Ngaderes.com

-

Alamat : Jalan Taman Saturnus Raya No.35, Bandung Telpon : ‎+62 22 87314168

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kajian Ramadhan Singkat: Senyum Itu Ibadah

Minggu, 26 Maret 2023 | 05:00 WIB

Hikmah Perjalanan Nabi Musa di Majma’al Bahrain

Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:38 WIB
X