• Sabtu, 30 September 2023

Bagaimana Mengidentifikasi Syubhat yang Berada di Antara Halal dan Haram?

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Ini Alasan Mengapa Jasa Logistik Perlu Sertifikasi Halal (mui.or.id)
Ini Alasan Mengapa Jasa Logistik Perlu Sertifikasi Halal (mui.or.id)

ngaderes.com - Selain urusan yang dianggap halal dan haram, dalam Islam juga terdapat perkara yang disebut sebagai syubhat. Perkara syubhat ini berada di tengah-tengah antara halal dan haram. Berikut penjelasan dilansir dari situs resmi MUI

Secara etimologi, syubhat mengacu pada sesuatu yang kabur, samar, atau tidak jelas. Sedangkan dalam konteks istilah, syubhat merujuk pada hal-hal yang berada di antara kebaikan (maslahat) dan kerugian (mafsadat), di mana terdapat kebaikan tanpa ada kerugian yang diantisipasi, atau sebaliknya.

Hal ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir, di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan:

Baca Juga: Niat dan Doa Sesudah Shalat Hajat Lengkap Arab, Latin dan Terjemah

الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

“Yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas pula. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat. Yang tidak diketahui oleh sebagian besar manusia. Maka batang yang meninggalkan yang syubhat, maka dia telah membersihkan diri dari agama dan kehormatannya” (HR Bukhari 52 dan Muslim 1599 dari Nu’man bin Basyir RA).

Dengan demikian agama dan kehormatan kita menjadi bersih, jika kita meninggalkan perkara-perkara yang syubhat.

Syekh Izzuddin bin Abdus Salam, dalam Karyanya, Syajarat al-Maarif, menjelaskan contoh-contoh yang Allah SWT halalkan, haramkan, dan yang terjadi perbedaan pendapat di antara keduanya:

Pertama, contoh yang Allah SWT halalkan dengan menyebutkan sifatnya. Misalnya, gandum dan domba yang Allah SWT ciptakan dengan sifat yang menunjukkan kehalalannya. Maka dia bisa diharamkan kecuali karena adanya sebab-sebab yang rusak, seperti karena barang itu merupakan hasil rampasan.

Oleh karena itu, jika kedua hal tersebut diperoleh melalui metode yang telah disetujui, maka keduanya dianggap halal.

Namun, jika kedua hal tersebut diperoleh melalui metode yang memicu perbedaan pendapat, maka keduanya menjadi syubhat karena sebabnya tidak bersifat pasti.

Kemudian, sebagai contoh, terdapat benda-benda yang jelas-jelas haram, seperti bangkai dan darah. Kedua hal ini diharamkan berdasarkan sifatnya yang jelas-jelas tidak halal. Oleh karena itu, keduanya tidak dapat menjadi halal kecuali dalam situasi tertentu, seperti dalam kondisi darurat atau keadaan terpaksa, yang mana dalam kedua situasi ini telah disepakati bahwa hukumnya menjadi halal.

Baca Juga: Cuma Rp 4.000! Shuttle Bus Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Beri Kemudahan bagi Masyarakat untuk Ibadah

Namun, jika terdapat perbedaan pendapat mengenai kedua hal ini, maka tingkat keharaman bangkai akan bergantung pada kekuatan dalil yang mendukungnya.

Halaman:

Editor: Dita Fitri Alverina

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fenomena Mengemis Daring, Wajah Baru Masa Kini

Jumat, 29 September 2023 | 21:34 WIB

Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?

Kamis, 28 September 2023 | 14:00 WIB

Amalan-Amalan yang Boleh Dilakukan Muslimah Selama Haid

Minggu, 24 September 2023 | 10:01 WIB

Renungan yang Bisa Diambil dari Quran Surat Saba ayat 9

Sabtu, 23 September 2023 | 21:14 WIB

Doa Ketika Menjenguk Orang Sakit

Jumat, 22 September 2023 | 12:00 WIB

3 Gaya Berpakaian Nabi dalam as-Syamail al-Muhammadiyyah

Selasa, 19 September 2023 | 15:00 WIB

Bagaimana Mencermati Kehalalan Probiotik?

Senin, 18 September 2023 | 22:55 WIB

Kenali Manfaat dan Titik Kritis Keharaman Probiotik

Senin, 18 September 2023 | 22:47 WIB

Sulam Alis Untuk Wajah, Bolehkah?

Sabtu, 16 September 2023 | 22:32 WIB

Kenali Akad Murabahah, Jantung Operasional Bank Syariah

Minggu, 3 September 2023 | 21:50 WIB

Puasa Ayyamul Bidh, Niat dan Keutamaannya

Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:00 WIB

3 Manfaat Sikap Memaafkan bagi Kesehatan Seseorang

Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:00 WIB
X