ngaderes.com - Peningkatan polusi udara di Jakarta telah menjadi topik hangat dan juga mengundang keprihatinan akhir-akhir ini. Fenomena ini memperlihatkan dampak merusak lingkungan. Bagaimanakah pandangan Alquran terhadap permasalahan kerusakan lingkungan? Berikut seperti dilansir dari situs resmi MUI.
Sejak zaman dahulu, Alquran telah menjelaskan bahwa bumi beserta isinya diciptakan untuk kepentingan umat manusia. Ini mengimplikasikan bahwa bumi adalah lingkungan yang diarahkan oleh Allah SWT untuk menjaga kelangsungan hidup manusia.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 30, Allah SWT menyebutkan bahwa manusia memiliki peran sebagai khalifah di bumi, yang diterjemahkan sebagai:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ….
Baca Juga: Change Management Series: 10 langkah Pengelolaan Penolakan
Artinya: “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi….”
Dalam Tafsir Al-Misbah, frasa "khilafah" pada ayat di atas mengandung arti tanggung jawab. Manusia diberi tanggung jawab untuk menjalankan tugas di bumi dengan penuh kebijaksanaan. Jika kebijaksanaan tersebut terabaikan, dampaknya bisa berupa kerusakan dan bahkan kekerasan.
Mengamati situasi polusi udara di Jakarta yang mengundang keprihatinan, sebagaimana dilaporkan oleh berbagai media. Al-Quran menggunakan istilah "fasaad" untuk merujuk pada "kerusakan".
Tafsir Al-Qur'an Tematik "Pelestarian Lingkungan Hidup" yang diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI mengutip setidaknya tiga ayat yang mencantumkan kata "fasaad". Kata tersebut mencakup arti kerusakan, salah satunya melibatkan perilaku yang merusak lingkungan bumi.
Pertama, perilaku menyimpang dan tidak bermanfaat. Berkenaan dengan poin ini, Allah Ta’ala berfirman dalam surat al-A’raf ayat 56. Berikut firman-Nya:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِييْنَ
Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
Asy-Syaukani dalam Fath al-Qadir menjelaskan ayat tersebut secara tegas melarang manusia untuk berbuat kerusakan apapun bentuknya. Hal ini termasuk perilaku yang bersifat merusak, membunuh, mencemari sungai, dan sebagainya. Selain itu juga termasuk perbuatan yang menyangkut aqidah seperti kemaksiatan, kemusyrikan, dan juga kekufuran.
Kedua, perilaku merusak (destruktif). Kata fasaad selanjutnya terdapat dalam surat an-Naml ayat 34. Allah SWT berfirman:
Artikel Terkait
MUI Beri 3 Saran untuk Swedia Usai Tragedi Pembakaran Alquran
5 Dalil Alquran dan Hadits Fatwa MUI Terkait Penyalahgunaan Narkoba
3 Cara Memperlakukan Mushaf Alquran yang Rusak