• Sabtu, 30 September 2023

3 Cara Memperlakukan Mushaf Alquran yang Rusak

- Senin, 14 Agustus 2023 | 12:00 WIB
3 Cara Memperlakukan Mushaf Alquran yang Rusak (mui.or.id)
3 Cara Memperlakukan Mushaf Alquran yang Rusak (mui.or.id)

ngaderes.com - Begitu seringnya kita mengamati naskah Alquran yang telah mengalami kerusakan dan pelapukan. Kemungkinan besar naskah itu sudah sobek dan tersebar, tidak terjaga, dan tidak layak lagi untuk dibaca. Bagaimana sebaiknya kita merespon situasi ini? Berikut penjelasannya seperti dilansir dari situs resmi MUI.

Dalam karyanya "al-Itqan fi ‘Ulum Alquran", Imam as-Suyuthi (w 911 H) menjelaskan dengan detail bagaimana kita sebaiknya menangani naskah Alquran yang sudah usang.

Menurut Imam as-Suyuthi, ada tiga pilihan dalam merespon naskah Alquran yang sudah rusak. Pertama, kita dapat mencuci lembaran naskah dengan air untuk menghilangkan tinta yang menuliskan firman Allah SWT.

Baca Juga: MUI Dorong Adanya Undang-Undang Anti-Islamophobia di Asia Tenggara

Namun, metode ini mungkin kurang relevan untuk diterapkan pada era sekarang. Kini, proses percetakan Alquran telah mengalami kemajuan pesat dan berbeda jauh dari zaman dahulu yang menggunakan teknologi yang sederhana sehingga tinta mudah luntur jika terkena air.

Pilihan kedua adalah dengan menghanguskannya. As-Suyuthi berpendapat bahwa dasar kebolehan menghanguskan mushaf Alquran merujuk pada kisah pembakaran lembaran Alquran pada zaman Sahabat Utsman bin Affan RA.

Ketika itu, khalifah ketiga dalam agama Islam ini membakar naskah Alquran yang tidak memenuhi standar yang seharusnya. Upaya untuk menyatukan gaya penulisan Alquran ini dikenal sebagai Rasm Utsmani, yakni gaya tulisan khas Alquran yang masih digunakan hingga sekarang.

Jadi, di antara cara merendam lembaran mushaf dengan air dan menghanguskannya, mana yang lebih baik?

Menurut as-Suyuthi, lebih baik jika mushaf tersebut dihanguskan. Namun, as-Suyuthi juga menyebutkan pandangan para ulama yang berpendapat bahwa tidak seharusnya menghanguskan mushaf Alquran yang telah rusak. Pendapat semacam ini disampaikan oleh al-Qadhi Husein (w 462 H), sedangkan al-Nawawi (w 676 H) memandangnya sebagai perbuatan makruh.

Cara yang ketiga adalah menguburnya di dalam tanah yang jauh dari lalu lalang manusia. Menurut as-Suyuthi cara ini banyak tertera di kitab-kitab pengikut mazhab Hanafi.

Baca Juga: Baznas Kota Bandung Rumuskan Tiga Kunci Penanggulangan Kemiskinan

Mereka berpendapat mushaf Alquran yang sudah rusak tidak dibakar melainkan dikubur di dalam tanah. Ini mungkin dianalogikan dengan manusia yang telah meninggal, penghormatan terakhir baginya adalah dengan cara dikubur.

Cara ini juga menurut as-Suyuthi agar menutup kemungkinan mushaf tersebut terinjak-injak secara langsung.

(Selengkapnya lihat: Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, juz 4, hlm 190)
Namun, perlu diperhatikan tiga cara di atas harus dilandasi niat memuliakan Alquran, supaya mushaf Alquran terjaga kehormatannya. Juga dengan tujuan saddudz dzari’ah, yaitu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terinjak, dibuang ke tempat sampah, dan lain sebagainya.***

Halaman:

Editor: Dita Fitri Alverina

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fenomena Mengemis Daring, Wajah Baru Masa Kini

Jumat, 29 September 2023 | 21:34 WIB

Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?

Kamis, 28 September 2023 | 14:00 WIB

Amalan-Amalan yang Boleh Dilakukan Muslimah Selama Haid

Minggu, 24 September 2023 | 10:01 WIB

Renungan yang Bisa Diambil dari Quran Surat Saba ayat 9

Sabtu, 23 September 2023 | 21:14 WIB

Doa Ketika Menjenguk Orang Sakit

Jumat, 22 September 2023 | 12:00 WIB

3 Gaya Berpakaian Nabi dalam as-Syamail al-Muhammadiyyah

Selasa, 19 September 2023 | 15:00 WIB

Bagaimana Mencermati Kehalalan Probiotik?

Senin, 18 September 2023 | 22:55 WIB

Kenali Manfaat dan Titik Kritis Keharaman Probiotik

Senin, 18 September 2023 | 22:47 WIB

Sulam Alis Untuk Wajah, Bolehkah?

Sabtu, 16 September 2023 | 22:32 WIB

Kenali Akad Murabahah, Jantung Operasional Bank Syariah

Minggu, 3 September 2023 | 21:50 WIB

Puasa Ayyamul Bidh, Niat dan Keutamaannya

Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:00 WIB

3 Manfaat Sikap Memaafkan bagi Kesehatan Seseorang

Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:00 WIB
X