ngaderes.com - Dalam dunia perbankan syariah, akad murabahah memiliki peran yang sangat signifikan. Sebagaimana yang diuraikan dalam Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah tahun 2016, akad ini memiliki porsi sekitar 60 persen dari total pembiayaan yang dilakukan oleh bank-bank syariah di Indonesia. Karenanya, pemahaman tentang akad murabahah menjadi sangat penting.
Akad murabahah adalah salah satu akad yang digunakan dalam perbankan syariah. Secara harfiah, istilah akad berasal dari bahasa Arab yang berarti tali temali. Dalam konteks muamalah atau transaksi perbankan, akad merujuk pada kesepakatan atau kontrak tertulis yang mengikat antara bank dan pihak lain. Kontrak ini memuat hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Dilansir dari situs resmi MUI. Secara khusus, akad murabahah, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwa NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, merupakan akad yang melibatkan penjualan barang dengan penegasan harga beli kepada pembeli. Pembeli kemudian membayar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi sebagai bagian dari laba, sesuai dengan makna kata "murabahah" yang berasal dari kata "ribh" yang artinya laba.
Baca Juga: Kapan Jadwal Penerimaan CPNS 2023, Simak Syarat dan Formasinya
Awalnya, akad murabahah tidak secara langsung berkaitan dengan pembiayaan. Namun, seiring berjalannya waktu, para pakar ekonomi syariah mengembangkan konsep akad murabahah sehingga dapat digunakan dalam pembiayaan konsumtif seperti pembelian kendaraan, rumah, dan lain sebagainya.
Contoh dari akad murabahah sendiri misalnya Bapak Budi ingin membeli sepeda motor baru dengan harga 22 juta Rupiah. Karena belum memiliki cukup uang, akhirnya pak Budi mengajukan permohonan pembiayaan dari Bank Syariah agar terbebas dari bunga bank yang diyakininya sebagai riba.
Pihak bank pun menyetujui permohonan pak Budi dan membelikan sepeda motor tersebut dengan harga tadi. Setelah sepeda motor tersebut menjadi milik bank, pihak bank pun menjual sepeda motor tersebut kepada pak Budi dengan mengambil margin keuntungan tertentu, misalnya sebesar 3 juta Rupiah.
Maka, nanti pak Budi tinggal mencicil sebesar jumlah uang tadi (25 juta Rupiah) dikurangi uang muka yang telah disepakati sebelumnya dengan lama waktu yang sudah disepakati pula.
Dari contoh ini, setidaknya ada perbedaan antara pembiayaan dengan basis murabahah bank syariah dan sistem kredit bank konvensional.
Adapun alur akad murabahah yang dilakukan bank syariah yaitu:
- Menjual barang pada nasabah
- Hutang nasabah sebesar harga jual tetap selama jangka waktu Murabahah
- Ada analisa supplier
- Margin berdasarkan manfaat atau value added bisnis tersebut.
Sedangkan alur kredit bank konvensional sebagai berikut:
- Memberi kredit (uang) pada nasabah
- Hutang nasabah sebesar kredit dan bunga (berubah-ubah)
- Tak ada analisa supplier
- Bunga berdasarkan rate pasar yang berlaku
Kelebihan
Kelebihan dari akad murabahah dengan sistem pembiayaan ialah transparansi sejelas-jelasnya dan prinsip kesepakatan bersama. Di mana kedua pihak saling mengetahui besaran keuntungan pihak penyedia dana dan berapa dana yang harus dikeluarkan oleh pihak pemohon.
Di samping itu, kedua belah pihak juga berhak mengajukan keberatan masing-masing. Misalnya bila merasa keberatan dengan margin keuntungan yang diambil pihak bank, pemohon dapat mengajukan keberatannya sehingga dapat dihasilkan harga yang disepakati bersama, pun sebaliknya.
Artikel Terkait
Halal, 5 Jenis Investasi Syariah Untuk Pemula
Tanggapi Viral Nabidz Wine Halal, Ini Penjelasan Ketua MUI
Bagaimana Mengidentifikasi Syubhat yang Berada di Antara Halal dan Haram?