Wamenkumham: Pidana Hukuman Mati di Indonesia Adalah Hukuman Spesial dan Bisa Berubah

- Senin, 13 Februari 2023 | 19:14 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Jerman, H.E. Ina Lepel Senin (28/03/2022). (Foto: kemenkumhan.go.id)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Jerman, H.E. Ina Lepel Senin (28/03/2022). (Foto: kemenkumhan.go.id)

ngaderes.com - Di akhir tahun 2022, Komisi III DPR RI dan Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam ‘Pandangan Komisi III DPR RI Tentang Urgensi UU KUHP’ saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/12/2022).

Sebelumnya, Wakil Menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pernah menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang hukum Pidana (RUU KUHP) yang masih menerapkan pidana mati.

Baca Juga: Mau Jadi Penghuni Surga Firdaus? Penuhi Syarat dan Ketentuannya dalam Surat al Mu'minun ayat 1 sampai 11

Dalam pelaksanaannya, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukuman mati merupakan special punishment, bukan main punishment.

Hal itu disampaikan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Jerman, H.E. Ina Lepel Senin (28/03/2022).

Mengenai masih tetap adanya aturan pidana mati di Indonesia, ia memberikan penjelasan kepada Lepel bahwa penerapan pidana mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.

Baca Juga: Korban Tewas Gempa Mencapai 33.000, Turki Memulai Tindakan Hukum

“Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment,” jelas Wamenkumham yang akrab disapa Eddy tersebut.

Eddy menjelaskan bahwa selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), narapidana diberikan pembinaan. Pembinaan yang didapat tidak hanya berupa pembinaan mental-spiritual (pembinaan kemandirian), tetapi juga pembinaan keterampilan.

“Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat,” tutur Eddy di ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta beberapa waktu lalu.***

Editor: Intan Resika Rohmah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

8 Tips agar Weekend-mu Lebih Produktif, Yuk Dicoba!

Minggu, 26 Februari 2023 | 12:00 WIB

Ini Cara Menghadapi Lingkungan Kerja yang 'Toxic'

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:30 WIB
X