Kedua, meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat.
Ketiga, meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.
Keempat, mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat.
Kelima, meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Fungsi KIM
1. Sebagai Wahana Informasi
a) Antar Anggota KIM secara Horisontal
Para anggota KIM dapat saling bertukar informasi tentang segala sesuatu yang sudah diketahuinya sehingga akan berarti juga saling berbagi pengetahuan.
b) Dari KIM ke Pemerintah Kabupaten Ponorogo secara Bottom-up
Para anggota masyarakat yang jadi anggota KIM dapat memberikan saran-saran kepada Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota tentang apa yang harus dibangun pembangunannya sehingga sangat sesuai dengan kebutuhan setempat. Anggota KIM menjadi perencana dan pelaksana bagi pembangunan lokal. Asas pemberdayaan ini sangat sesuai dengan pendekatan pembangunan komunitas.
Baca Juga: Hari Pertama Padat Karya, Puluhan Warga Rancasari Bersihkan Drainase
c) Dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo kepada masyarakat secara Top-down
Anggota KIM menjadi agen pembangunan yang menyebarluaskan gagasan pembangunan nasional ke tingkat lokal.
Artikel Terkait
Melalui Kisah Nabi Musa dan Firaun, Allah Ajarkan Cara Komunikasi dengan Penguasa Negeri yang Melampaui Batas
Dukung ADWI Jadi Program Unggulan: Sandiaga Uno Fokus Buka Lapangan Kerja Untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Wali Kota Bandung Berharap Perda RTRW 2022-2042 Jadi Solusi Bagi Masyarakat dan Pembangunan