• Kamis, 28 September 2023

Mengenal Visi, Misi dan Fungsi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Ponorogo

- Minggu, 25 September 2022 | 13:55 WIB
Ilustrasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). (Sumber gambar: canva.com)
Ilustrasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). (Sumber gambar: canva.com)
 

ngaderes.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Dasar Hukum KIM

1. PP No. 38 Tahun 2007
Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009

Baca Juga: Mengenal Literasi Lewat Karya Sastra

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.

Visi dan Misi KIM

Visi KIM yaitu terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.

Adapun Misi KIM diantaranya pertama, mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat.

Kedua, meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat.

Ketiga, meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.

Keempat, mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat.

Kelima, meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Fungsi KIM

Halaman:

Editor: Intan Resika Rohmah

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sifat Kepemimpinan Umar Bin Khatab

Selasa, 26 September 2023 | 16:52 WIB

7 Ide Sarapan Diet Sehat, Simple Banget!

Minggu, 24 September 2023 | 18:00 WIB

Pentingnya Menggunakan Moisturizer Pagi dan Malam Hari

Minggu, 24 September 2023 | 14:00 WIB

Wajib Coba! Atasi Komedo dengan Cara Alami Ini

Rabu, 20 September 2023 | 15:00 WIB

Sense of Humor sebagai Pelampiasan Stres

Selasa, 19 September 2023 | 17:00 WIB

Tips Menjaga Kesehatan di Musim Kemarau yang Ekstrem

Selasa, 12 September 2023 | 16:00 WIB

6 Cara Mengatasi Baby Blues untuk Ibu Baru

Rabu, 6 September 2023 | 15:00 WIB

Kenali Ini Gejala Baby Blues pada Ibu Baru

Rabu, 6 September 2023 | 09:00 WIB

7 Tips Memulai Olahraga Ringan di Pagi Hari

Senin, 4 September 2023 | 07:00 WIB
X