5. Namun karena Penyakit PMK adalah penyakit transboundary (antar negara/tidak mengenal batas wilayah) yang dapat menyebar dengan cepat. Hal ini diperparah dengan tinggi dan cepatnya transportasi global manusia, hewan maupun barang, sementara masih banyak negara di dunia yang statusnya tertular PMK.
6. Pada bulan Mei 2022 kasus PMK kembali dilaporkan di Jawa Timur dan Aceh. Berdasarkan data pada tanggal 12 Mei 2022, sebanyak 1.247 ternak di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto serta Aceh Tamiang terserang penyakit ini.
7. Tindakan yang harus segera dilaksanakan adalah:
- Melakukan isolasi / penutupan daerah tertular / membatasi lalulintas hewan dari dan menuju daerah tertular.
Baca Juga: Abdullah bin Abbas, Guru Umat yang Terpelajar
- Menerapakan hygiene dan sanitasi personal pada peternak atau orang – orang yang berkontak langsung dengan ternak atau pernah berkunjung ke peternak.
- Melaksanakan disinfeksi kandang dan seluruh peralatan peternakan yang digunakan.
- Segera menghubungi dinas yang menangani Kesehatan hewan / peternakan atau dokter hewan terdekat jika menemukan gejala yang mengarah ke PMK.
8. Mendukung penuh upaya Polri untuk melaksanakan pembatasan lalu lintas ternak dan memastikan bahwa ternak yang dilalulintaskan tidak berasal dari dearah tertular. Serta wajib disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang dari Dinas setempat.
9. Meminta agar Kemenhub / Jasa Marga menyediakan pintu khusus ternak yang dilengkapi dengan fasilitas disinfeksi dan bekerjasama dengan Dinas atau PDHI untuk menyediakan tenaga Kesehatan hewan untuk memeriksa ternak – ternak yang dilalulintaskan.
Artikel Terkait
Banyuwangi Ketat Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
Pasar Hewan Jetis yang Melegenda di Ponorogo, Terus Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
Tidak Usah Panik! Kementan Pastikan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Sudah Berjalan Maksimal