- Menerapakan hygiene dan sanitasi personal pada peternak atau orang – orang yang berkontak langsung dengan ternak atau pernah berkunjung ke peternak.
- Melaksanakan disinfeksi kandang dan seluruh peralatan peternakan yang digunakan.
- Segera menghubungi dinas yang menangani Kesehatan hewan / peternakan atau dokter hewan terdekat jika menemukan gejala yang mengarah ke PMK.
8. Mendukung penuh upaya Polri untuk melaksanakan pembatasan lalu lintas ternak dan memastikan bahwa ternak yang dilalulintaskan tidak berasal dari dearah tertular. Serta wajib disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang dari Dinas setempat.
9. Meminta agar Kemenhub / Jasa Marga menyediakan pintu khusus ternak yang dilengkapi dengan fasilitas disinfeksi dan bekerjasama dengan Dinas atau PDHI untuk menyediakan tenaga Kesehatan hewan untuk memeriksa ternak – ternak yang dilalulintaskan.
10. Karena PMK adalah penyakit virus yang tidak dapat diobati, maka upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah munculnya kerugian yang lebih besar adalah dengan meningkatkan kondisi Kesehatan ternak melalui pemberian vitamin, obat – obatan hewan untuk mencegah munculnya secondary infection.
11. Menghimbau kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk segera melaksanakan vaksinasi massal ternak dengan menggunakan vaksin yang homolog dengan virus lapangan.
12. Pemerintah segera menganggarkan dana pengendalian PMK melalui dana Belanja Tidak terduga, karena wabah PMK ini adalah kedaruratan untuk mencegah perluasan wilayah tertular dan menghindari kerugian ekonomi yang lebih besar.
13. Menyampaikan kepada masyarakat bahwa produk hewan (daging, susu dan olahannya) aman untuk dikonsumsi karena penyakit ini tidak bersifat zoonosis. Namun untuk menghindari penyebaran penyakit ke lingkungan yang nantinya dapat menginfeksi ternak yang ada di wilayah tersebut, agar masyarakat memasak secara sempurna produk hewan yang akan dikonsumsi tersebut.
14. Melakukan pemotongan hewan hanya di rumah potong hewan dan hewan yang dipotong wajib diperiksa Kesehatannya terlebih dahulu (pemeriksaan ante dan post mortem). Sisa – sisa pemotongan tidak langsung dibuang ke lingkungan (selokan atau sungai) tapi dibuang ke pembuangan khusus.
Baca Juga: KBRI Singapura Meminta Penjelasan Otoritas Singapura Atas Penolakan Terhadap Ustadz Abdul Somad
15. Menjelang Idul Adha, PDHI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli hewan dari daerah-daerah tertular atau melaksanakan kurban di daerah asal ternak (hewan dipotong di daerah ternak) baru kemudian dagingnya yang diedarkan. Dan pastikan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) di bawah pengawasan dokter hewan.
16. Selama ini penanganan kasus penyakit hewan di Indonesia dinilai berjalan kurang optimal. Tahun 2019 Indonesia terjangkit wabah African Swine Fever (ASF) yang menghabiskan sebagian besar populasi babi kita.
Kemudian tahun 2021 Indonesia positif penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) yang menyerang sapi. Rabies, anthrax dan brucella juga flu burung masih beredar di Indonesia. Namun penanganan penyakit – penyakit tersebut tidak berjalan semestinya. Hal ini karena Kesehatan hewan belum menjadi prioritas dan masih merupakan urusan pilihan bagi pemerintah daerah.
Infrastruktur dan kelembagaan Kesehatan hewan di daerah masih sangat terbatas, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) teknis Kesehatan hewan (dokter hewan dan paramedis) terbatas. Sehingga melalui kejadian wabah PMK ini, PDHi berharap pemerintah dapat membenahi kelembagaan kesehatan hewan dan menjadikan kesehatan hewan sebagai urusan WAJIB, bukan urusan pilihan sebagaimana yang terjadi sekarang ini.
Artikel Terkait
Banyuwangi Ketat Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
Pasar Hewan Jetis yang Melegenda di Ponorogo, Terus Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
Tidak Usah Panik! Kementan Pastikan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Sudah Berjalan Maksimal