ngaderes.com - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di sejumlah daerah di Indonesia, membuat Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) tegas mengambil sikap.
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia memaparkan beberapa fakta terkait Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak. Berikut fakta dan data yang harus diketahui:
1. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang cepat menular menyerang hewan berkuku belah (cloven hoop), seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, onta dan gajah.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Ibnu Abbas Saat Itikaf
2. Hewan yang sakit akibat infeksi virus PMK memperlihatkan gejala klinis yang patognomonik berupa lepuh/lesi pada mulut dan pada seluruh teracak kaki. Agen penyebab PMK adalah virus Foot and Mouth Disease (FMDV)
3. Kerugian akibat wabah PMK diperkirakan sebesar Rp. 9,9 triliun/tahun, disebabkan karena adanya penurunan produksi ternak, hambatan perdagangan dan biaya pengendalian (obat-obatan, vaksin dll)
4. Di Indonesia, PMK pertama kali dilaporkan kasusnya di Malang pada tahun 1887 akibat impor sapi dari Belanda. Penyakit ini kemudian menyebar ke berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta beberapa kali mengakibatkan wabah.
Program vaksinasi massal yang dimulai pada tahun 1974 berhasil menekan kejadian penyakit hingga pada periode 1980–1982 tidak ada lagi kasus PMK. Wabah PMK kembali terjadi di Blora, Jawa Tengah pada 1983.
Namun, wabah ini dapat dikendalikan dengan vaksinasi. Indonesia mendeklarasikan diri bebas dari PMK pada 1986. Status bebas ini diakui secara internasional oleh Office International des Epizooties (OIE) atau Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan pada tahun 1990.
5. Namun karena Penyakit PMK adalah penyakit transboundary (antar negara/tidak mengenal batas wilayah) yang dapat menyebar dengan cepat. Hal ini diperparah dengan tinggi dan cepatnya transportasi global manusia, hewan maupun barang, sementara masih banyak negara di dunia yang statusnya tertular PMK.
6. Pada bulan Mei 2022 kasus PMK kembali dilaporkan di Jawa Timur dan Aceh. Berdasarkan data pada tanggal 12 Mei 2022, sebanyak 1.247 ternak di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto serta Aceh Tamiang terserang penyakit ini.
7. Tindakan yang harus segera dilaksanakan adalah:
- Melakukan isolasi / penutupan daerah tertular / membatasi lalulintas hewan dari dan menuju daerah tertular.
Artikel Terkait
Banyuwangi Ketat Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
Pasar Hewan Jetis yang Melegenda di Ponorogo, Terus Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
Tidak Usah Panik! Kementan Pastikan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Sudah Berjalan Maksimal