ngaderes.com – Saat ini, investasi bodong kian marak. Masyarakat seringkali terjebak karena iming- iming keuntungan yang fantastis, tanpa menelusuri lebih lanjut instrument investasi tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam lima tahun terakhir mencatat, total kerugian yang diakibatkan oleh investasi ilegal mencapai, Rp 21,1 triliun. Kenaikan kerugian investasi ilegal ini meningkat di dua tahun terakhir. Puncak kerugian terjadi pada tahun 2020 dengan nominal sebesar Rp 5,9 triliun.
Baca Juga: Bagaimana Islam Memandang Investasi
Pemerintah terus berupaya memblokir situs investasi ilegal. Hingga Juni 2021, Bappebti sudah memblokir 109 situs web ilegal. Ini dilakukan karena investasi bodong sudah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat.
Olehkarena itu, berikut ciri – ciri investasi yang bodong alias ilegal, sebagai dasar pengetahuan yang perlu dimiliki.
1. Tidak ada izin resmi
investasi ilegal tidak memiliki izin resmi atau legalitas yang jelas. Anda perlu mengecek dan memastikan jika tempat berinvestasi tersebut diatur oleh OJK.
Sedangkan jika memilih investasi di komoditas berjangka, maka pastikan juga tempat penyedia investasi itu diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Departemen Perdagangan.
Baca Juga: Cara Cek Legalitas Investasi, Simak Ulasannya Berkut Ini
2. Menjamin keuntungan yang tidak masuk akal
Jika ada perusahaan yang menawarkan pengembalian investasi yang sangat tinggi dan tidak masuk akal, maka kita perlu waspada. Ini bisa menjadi indikasi praktik investasi yang dilakukan adalah ilegal.
Dalam berinvestasi, kita perlu memahami bahwa keuntungan sebanding dengan risiko. Semakin tinggi keuntungan, semakin tinggi pula risiko yang bisa diperoleh.
Baca Juga: Indra Kenz Viral Dengan Konten Mewah, Namun Kini Aset Kekayaan Akan Segera Disita Pihak Berwenang
3. Aset tidak jelas
investasi harus memiliki aset dasar yang jelas, seperti reksa dana saham dengan bentuk aset yang sama. Dana investasi akan dikumpulkan oleh manajer investasi.
Sedangkan dalam investasi bodong, tidak ada aliran dana yang jelas, sehingga investor tidak dapat memperoleh informasi tentang dana yang mereka berikan.
Demikian ciri – ciri investasi bodong yang perlu diketahui masyarakat. Dengan semakin maraknya penawaran investasi, kita bisa lebih dulu mengidentifikasi investasi yang legal sehingga bisa meminimalisir kerugian yang besar yang ditimbulkan. Semoga bermanfaat!
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Naikan Kasus Doni Salmanan ke Penyidikan
Indra Kenz Viral Dengan Konten Mewah, Namun Kini Aset Kekayaan Akan Segera Disita Pihak Berwenang
Persib Bandung Berhasil Amankan Poin Penting, Usai Lawan Persiraja Banda Aceh