Berikut bunyi resolusi tersebut:
Fatwa Resolusi Jihad fi Sabilillah berbunyi:
”Berperang menolak dan melawan penjajah itu fardlu ’ain yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, Iaki-Iaki, perempuan, anak-anak, bersenjata atau tidak) bagi yang berada dalam jarak Iingkaran 94 KM dari tempat masuk dan kedudukan musuh. Bagi orang-orang yang berada di Iuar jarak Iingkaran tadi, kewajiban itu jadi fardlu kifayah (jang cukup, kalau dikerjakan sebagian saja“.
Resolusi ini nyatanya telah berpengaruh besar terhadap semangat juang kaum muslim dalam upaya melawan penjajah. Berkat putusan tersebut membuat semangat masyarakat Surabaya bangkit dan berjuang dalam aksi heroik pada 10 November 1944 atau yang saat ini, kita kenal sebagi Hari Pahlawan.
Penulis : Gina Nurulfadilah
Editor karya tulis: Hildatun Najah