Hukum Waris: dari Kemelut Berujung Maut, Kenapa?

- Kamis, 18 Maret 2021 | 04:35 WIB
WhatsApp Image 2021-03-18 at 11.27.22
WhatsApp Image 2021-03-18 at 11.27.22

Oleh: Shadra Muta’alli Arrova Mulkan Opini - Maraknya perseteruan di dalam keluarga mengenai pembagian waris bukan merupakan hal yang asing. Mulai dari anak yang menggugat orang tuanya sendiri, kerabat pewaris yang mengambil hak ahli waris yang lain, hingga kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh pembagian harta waris. Jamak kasus seperti ini dikarenakan masyarakat luas belum begitu memahami apa yang harus dilakukan dalam pembagian harta waris. Padahal, jika menelaah hukum waris, kemudian dikenalkan kepada masyarakat luas, baik oleh para mubalig, maupun oleh pemerintah, tentu kasus perseteruan seperti ini setidaknya dapat diminimalisir. Seperti kasus yang terjadi di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, sebagaimana dilansir Tribunnews.com, Jumat (12/2/2021). Terjadinya kasus pembunuhan pasangan suami istri oleh adik dan keponakannya sendiri dikarenakan harta waris. Pelaku mengakui pembunuhan tersebut dilakukan karena semua harta warisannya diambil oleh kakaknya, dan pelaku juga mengaku bahwa dia dan adiknya sudah dianggap seperti binatang. Hal seperti ini harusnya tidak terjadi jika pihak keluarga bermusyawarah mengenai pembagian waris dan menyerahkan kepada ahlinya. Kasus di atas hanyalah satu dari sekian banyak polemik berkepanjangan yang tak jarang berujung terenggutnya nyawa. Penulis merasa miris, bahkan ngeri. Banyak pertanyaan yang melayang di kepala, sebenarnya ada apa? Gara-gara harta waris berujung tragis. Seorang anak tega laporkan ibu, adik tega bunuh kakak. Padahal, sebenarnya hal ini bukan menjadi tujuan Islam dalam mengatur hukum waris.

Sejarah Hukum Waris

Jika kita melihat sejarah mengenai waris sebelum datangnya Islam, tepatnya pada masa Jahiliyah. Saat itu waris hanya dibagi kepada pria dewasa yang sudah bisa tunggang-gelanggang kuda dan membawa harta rampasan perang. Hanya kaum adam yang bisa mendapat warisan, bahkan, hanya para pria dewasa. Wanita dan anak-anak sama sekali tidak mendapat pusaka sepeserpun. Lebih parahnya, wanita menjadi sebuah pusaka yang dapat diwariskan. Ketika Islam mengatur, semuanya berubah. Yang mendapat waris bukan hanya pria, namun wanita dan anak-anak pun bisa mendapatkan hak warisnya. Sebagaimana dalam bab pembagian waris yang jelas termaktub dalam QS. An-Nisa ayat 11, 12 dan 176. Adapun ayat mengenai waris lainnya yang menyitir secara global seperti dalam Qur'an surat Al-Anfal ayat 75 dan Qur'an surat Al-Ahzab ayat 6, dimana dalam kedua ayat tersebut mengindikasikan bahwa kerabat lebih berhak menerima tirkah (harta peninggalan). Sedangkan dalam Qur'an surat An-Nisa ayat 7 menghapuskan kesewenangan pembagian harta waris terhadap anak-anak dan perempuan, sebagaimana terjadi pada masa Jahiliyah. Rasulullah menyampaikan bahwasannya ilmu waris merupakan separuh ilmu, dan ilmu pertama yang akan diangkat oleh Allah Swt. Mengapa Rasulullah menyebutkan ilmu waris merupakan separuh ilmu? Karena ilmu waris diatur langsung oleh Allah Swt secara gamblang dalam Al-Quran, tidak seperti ilmu-ilmu yang lainnya. Sekilas memang hukum waris dalam Islam terkesan tak adil, jika patokan adil adalah sama rata. Padahal yang disebut adil adalah proporsional. Jika kita dapat memahami konsep waris itu sendiri, maka tidak akan ada yang dirugikan ketika memahaminya dengan akal sehat dan menerimanya dengan lapang dada.

Hukum Waris

Untuk mengantarkan pada taraf penerimaan dengan hati yang lapang, yang sejatinya hal tersebut wilayah keimanan, tentu menjelaskan hukum waris perlu juga alasan rasional. Semisal mengapa harus mendahulukan mengurus keperluan pewaris? Mengapa harus mendahulukan wasiat pewaris? Mengapa harus mendahulukan membayar utang pewaris? Mengapa laki-laki lebih besar bagiannya dibanding perempuan?

Mengapa harus mendahulukan mengurus keperluan pewaris yang jelas sudah meninggal?

Orang yang sudah meninggal tidak mungkin bisa mengurus keperluannya sendiri. Jangankan kita, Rasulullah saja ketika beliau sudah meninggal, harus ada yang mengurusnya. Dari mulai memandikan jenazahnya, mengkafani, hingga menguburkan beliau. Mengurus kepeluan pewaris juga merupakan salah satu syarat bisa dibagikannya tirkah.

Mengapa harus mendahulukan wasiat pewaris?

Karena wasiat, jika dianalogikan merupakan sebuah amanat. Amanat di dalam Islam adalah sesuatu yang memang harus diutamakan. Jika tidak, maka kita termasuk golongan orang-orang munafik. Bisa juga disebut pesan terakhir pewaris. Jika kita melihat kasus orang yang dihukum mati, sebelum mereka dihukum, para petugas selalu berkata, apa pesan/keinginan terakhirmu? Jika dikabulkan, setidaknya, ada kebahagiaan dalam dirinya sebelum meninggalkan dunia. Begitupula dengan wasiat, bedanya, wasiat dilaksanakan setelah pewaris meninggal.

Mengapa harus mendahulukan membayar utang pewaris?

Mari kita ambil contoh, ketika kita meminjam uang kepada seseorang, jika sampai batas waktu hutang kita belum dibayar, kepada siapa yang memberi utang akan menagih? Ya, tentu saja kepada kerabat kita, bukan kepada orang lain, karena mereka mempunyai hubungan dengan kita. Jika kita tarik ke dalam urusan agama, utang bukan saja berlaku di dunia, tetapi juga akan berlaku di akhirat kelak. Perlu ditekankan, ketika seseorang meninggal dunia, maka segala sesuatu yang berkaitan dengannya akan terputus, kewajiban untuk beribadah saja sudah tidak berlaku, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan dunia.

Mengapa Allah menentukan bagian laki-laki lebih besar daripada perempuan?

Sebenarnya banyak hikmah yang terkandung dalam hal ini, tapi secara garis besar, laki-laki mempunyai kewajiban untuk memberikan mahar kepada pasangannya, juga dibebankan untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Hal ini sudah tertulis di dalam QS. Ath-Thalaq: 7 dan QS. Al-Baqarah: 233. Sekali lagi, jika kita memahami dengan akal sehat juga didasari kelapangan hati, ilmu waris itu mudah juga bernilai ibadah. Ilmu waris itu tak berbelit jika kita tak mempersulit. Ilmu waris itu mengamankan jika dasarnya keimanan. Editor: Rizal Sunandar

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

5 Manfaat Buah Kurma Bagi Ibu Hamil

Senin, 15 Mei 2023 | 12:10 WIB

6 Cara Menghilangkan Komedo Membandel di Hidung

Minggu, 14 Mei 2023 | 10:00 WIB
X