Zakat Fitrah: Mengeluarkan Harta Tapi Tidak Mengurangi Kekayaan, Sudah Bayar?

- Selasa, 18 April 2023 | 16:59 WIB
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras atau uang. (Ilustrasi Canva)
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras atau uang. (Ilustrasi Canva)

ngaderes.com - Satu hal amalan bulan Ramadhan yang harus ditunaikan oleh umat Islam yaitu Zakat Fitrah. Zakat Fitrah wajib dilakukan setelah sebulan penuh menjalankan puasa di bulan Ramadhan.

Allah swt mewajibkan Zakat Fitrah kepada semua muslim, untuk mensucikan diri dari segala macam khilaf dan dosa yang sudah dilakukan selama sebulan penuh di bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah disebut juga penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah diperintahkan supaya kita semakin peduli terhadap saudara-saudara kita yang miskin dan kekurangan.

Baca Juga: Berita Biru: Kiper Legendaris Persib Bandung, I Made Wirawan Gantung Sepatu, Rekan Tim Berikan Dukungan

Dalam bahasa Arab, zakat itu bentuk isim Masdar dari zaka-yuzaku-zakah yang berarti bersih, berkah, tumbuh, baik dan bertambah.

Ini artinya, zakat diwajibkan pada semua umat Muslim agar rezeki atau harta yang didapat selama ini berkah, bertumbuh, bersih, dan bertambah.

Konsep tersebut sejalan dengan konsep memberi atau berbagi, yaitu semakin banyak memberi maka kita akan semakin banyak pula menerima, bahkan lebih dari apa yang kita beri.

Secara istilah, zakat itu kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam yang berarti wajib dilaksanakan.

Syarat Wajib Zakat:

1. Islam. Karena masuk dalam salah satu rukun Islam, oleh karena itu orang yang zakat harus beragama Islam.

2. Merdek. Semua ulama sepakat kalau budak tidak diwajibkan zakat.

3. Harta. Zakat wajib dikeluarkan kalau memenuhi kriteria tertentu soal harta.

Baca Juga: Jelang Idulfitri, Plt Bupati Bogor Lakukan Sidak Pasar Cileungsi

Orang yang berhak menerima zakat diantaranya:
1. Fakir, yaitu orang yang sangat amat sengsara hidupnya.
2. Miskin, yaitu orang yang kekurangan.
3. Amilin, yaitu orang yang mengumpulkan zakat.
4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
5. Budak, yaitu orang yang hidupnya terkekang oleh majikan.
6. Fi Sabilillah, untuk kepentingan dakwah di jalan Allah.
7. Orang yang berhutang, yaitu orang yang berhutang, karena untuk ibadah tapi tidak sanggup bayar.
8. Ibnu sabil, yaitu orang yang melakukan perjalanan karena kepentingan ibadah.

Halaman:

Editor: Intan Resika Rohmah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Manfaat Buah Kurma Bagi Ibu Hamil

Senin, 15 Mei 2023 | 12:10 WIB

6 Cara Menghilangkan Komedo Membandel di Hidung

Minggu, 14 Mei 2023 | 10:00 WIB
X